GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Berikut Penjelasan Mengenai Sistem Penentuan UKT

Jakarta, malangterkini.id - Fokusnya kini pada regulasi terbaru mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 telah menerbitkan peraturan terbaru mengenai UKT tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi bagi PTN di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Peraturan ini mengatur bahwa biaya minimum UKT bagi mahasiswa pascasarjana dan sarjana  dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok I  Rp 500.000 dan Kelompok II Rp 1 juta.

Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN) wajib menetapkan tarif UKT Golongan I dan II. Pimpinan PTN bisa membentuk kelompok biaya UKT di luar kedua kelompok tersebut dengan nilai nominal tertentu tidak melebihi biaya kuliah tunggal (BKT) yang  ditetapkan untuk setiap program studi.

Bagaimana sistem penilaian UKT?

Dasar penentuan tarif UKT adalah BKT. BKT untuk setiap  program diploma dan sarjana ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang bertanggung jawab terhadap perguruan tinggi dan lembaga penelitian di bidang pelatihan akademik dan oleh Direktur Jenderal yang bertanggung jawab terhadap perguruan tinggi teknik dan pusat pendidikan orang berwenang di bidang pelatihan vokasi.

Dalam hal pencabutan selanjutnya, BKT  PTN akan ditetapkan untuk masing-masing program gelar program diploma dan sarjana berdasarkan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT). Besaran SSBOPT ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan pencapaian standar nasional pendidikan tinggi, jenis program studi, dan indeks biaya lokal.

Pencapaian standar nasional perguruan tinggi didasarkan pada hasil akreditasi prodi dan akreditasi perguruan tinggi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana tercantum dalam Bab 4 Pasal  II Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024, SSBOPT berfungsi sebagai dasar pengalokasian anggaran nasional untuk  pendapatan dan belanja PTN dan sebagai dasar penetapan BKT bagi PTN yang digunakan olehPTN.

PTN menawarkan mahasiswa diploma dan sarjana yang diterima melalui jalur kuliah internasional,  jalur kerjasama dan penilaian prestasi akademik sebelumnya untuk melanjutkan pendidikan formal perguruan tinggi dan/atau kewarganegaraan asing dengan jumlah UKT kurang dari setiap program studi.  Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 Bab IV  UKT. Ditambahkan ketentuan pada Pasal 7 Bab IV ayat 2.

"Biaya UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak dua kali lipat dari besaran BKT yang ditetapkan untuk setiap program studi, tambahan dari aturan dalam Pasal 7 Bab IV Ayat 2.

 


Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network