Jakarta, malangterkini.id - Fokusnya kini pada regulasi terbaru mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 telah menerbitkan peraturan terbaru mengenai UKT tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi bagi PTN di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Peraturan ini
mengatur bahwa biaya minimum UKT bagi mahasiswa pascasarjana dan sarjana dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok I Rp 500.000 dan Kelompok II Rp 1 juta.
Pemimpin Perguruan
Tinggi Negeri (PTN) wajib menetapkan tarif UKT Golongan I dan II. Pimpinan PTN
bisa membentuk kelompok biaya UKT di luar kedua kelompok tersebut dengan nilai
nominal tertentu tidak melebihi biaya kuliah tunggal (BKT) yang ditetapkan untuk setiap program studi.
Bagaimana
sistem penilaian UKT?
Dasar penentuan tarif
UKT adalah BKT. BKT untuk setiap program
diploma dan sarjana ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang bertanggung jawab
terhadap perguruan tinggi dan lembaga penelitian di bidang pelatihan akademik
dan oleh Direktur Jenderal yang bertanggung jawab terhadap perguruan tinggi
teknik dan pusat pendidikan orang berwenang di bidang pelatihan vokasi.
Dalam hal pencabutan
selanjutnya, BKT PTN akan ditetapkan
untuk masing-masing program gelar program diploma dan sarjana berdasarkan
Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT). Besaran SSBOPT
ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan pencapaian standar nasional
pendidikan tinggi, jenis program studi, dan indeks biaya lokal.
Pencapaian standar
nasional perguruan tinggi didasarkan pada hasil akreditasi prodi dan akreditasi
perguruan tinggi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana tercantum
dalam Bab 4 Pasal II Permendikbudristek
Nomor 2 Tahun 2024, SSBOPT berfungsi sebagai dasar pengalokasian anggaran
nasional untuk pendapatan dan belanja PTN
dan sebagai dasar penetapan BKT bagi PTN yang digunakan olehPTN.
PTN menawarkan
mahasiswa diploma dan sarjana yang diterima melalui jalur kuliah
internasional, jalur kerjasama dan
penilaian prestasi akademik sebelumnya untuk melanjutkan pendidikan formal
perguruan tinggi dan/atau kewarganegaraan asing dengan jumlah UKT kurang dari
setiap program studi. Ketentuan ini
diatur dalam Pasal 7 Bab IV UKT.
Ditambahkan ketentuan pada Pasal 7 Bab IV ayat 2.
"Biaya UKT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak dua kali lipat dari besaran
BKT yang ditetapkan untuk setiap program studi, tambahan dari aturan dalam
Pasal 7 Bab IV Ayat 2.