Malang, malangterkini.id - Pak Suhardi (67), mantan Kepala Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, melapor ke polisi pada Kamis (25 Mei 2024) atas dugaan korupsi penyaluran dana desa dan Dana Desa (ADD dan DD) 2019 hingga 2021 ditangkap.
Kasus korupsi ini
diduga merugikan pemerintah sebesar Rp646 juta, dengan kerugian kumulatif pada
tahun 2019 sebesar Rp113 juta, pada tahun 2020 sebesar Rp203 juta, dan pada
tahun 2021 sebesar Rp329 juta.
“Tahun 2019 hingga
2021, Desa Wadung mendapat ADD/DD lebih
dari Rp 5 miliar dari pemerintah. Jumlah tersebut adalah Rp 1,4 miliar pada
tahun 2019, Rp 1,4 miliar pada tahun 2020, dan Rp 1,5 miliar pada tahun 2021.,”
kata Kapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, dalam jumpa pers di Mapolres
Malang, Kamis (16 Mei 2024).
Kasat Reskrim Polres
Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menerangkan, cara pelaku mengeluarkan anggaran
sebesar Rp 646 miliar adalah untuk pekerjaan fiktif. Diantaranya adalah
pembangunan toilet, pembelian pendopo di belakang community center, pembelian
kipas angin, pembelian meja rapat, perbaikan dermaga, penambahan dana BLT,
pembelian seragam dinas, serta masih banyak lagi.
“Dari hasil
pemeriksaan, pekerjaan ini hanya fiktif. Malah anggarannya dipakai untuk
kehidupan sehari-hari pelaku,” ujarnya.
Pihaknya mendengarkan
keterangan 11 orang saksi terkait dugaan korupsi pelaku. Termasuk saksi ahli dari Inspektorat
Kabupaten Malang.
“Berdasarkan hasil
audit yang dilakukan para ahli, terdapat pengeluaran yang berlebihan pada
beberapa kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak yang
terlibat,'' jelasnya.
Kejanggalan lain yang
dilaporkan yakni pengelolaan keuangan ADD/DD Desa Wadung tahun 2019 hingga tahun 2021 tidak
sesuai RAPBDes 2019-2021 Desa Wadung.
“Tersangka yang
mengelola keuangan ADD/DD sehingga bebas
melakukan penipuan,” ujarnya.
Atas perbuatannya,
tersangka telah melakukan beberapa pasal, yakni Pasal 2 ayat 1, pasal 3 ayat 8
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana
penjara maksimal 20 tahun