GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Mantan Kades Malang Diduga Terlibat Korupsi ADD, Polisi Sudah Amankan

Malang, malangterkini.id - Polres Malang dan Polda Jawa Timur berhasil menangkap SH (67), mantan Kepala Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. SH ditangkap atas dugaan korupsi ADD.

Wakil Kapolsek Malang Imam Musolih menjelaskan, tersangka SH diduga menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi waktu menjabat sebagai Kepala Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, pada tahun 2019 hingga 2021.

“Perbuatan para tersangka diperkirakan merugikan negara  hingga  ratusan juta rupiah,” kata KompolImam Mustolih dalam jumpa pers di Polres Malang, Kamis (16 Mei 2024).

Wakil Kapolres Malang mengatakan, tersangka berinisial SH adalah mantan Kepala Desa Wadung Pakisaji.

Kompol Imam mengatakan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan  membuat laporan  fiktif pengeluaran dana desa, sehingga  anggaran tahun 2029, 2021, dan  2021 didapat dari APBN yang menjadi sumber dana tersebut Rp 646.224.639,62.

“Kerugian negara  diketahui setelah dilakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh  Inspektorat Kabupaten Malang,” jelas Kompol Imam.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti satu bungkus dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Desa Wadung Tahun 2018 hingga 2023, satu bungkus dokumen Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Wadung, dan dokumen pendukung lainnya.

“Penggunaan RAPB Desa Wadung Tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 diduga tidak sesuai dengan peruntukannya serta tidak dapat dipahami,” jelasnya.

Disamping itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, pengungkapan kejadian tersebut bermula dari keterbukaan informasi masyarakat terkait  dugaan penyimpangan  pengelolaan anggaran Dana Desa dan pengalokasian Dana Desa Wadung.

Keterangan tersebut terus didalami hingga proses penyidikan termasuk audit oleh Inspektorat kabupaten Malang.

Saat melakukan tindak pidana, tersangka SH kerap melancarkan proyek fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Proyek tersebut meliputi pembangunan paviliun, pembelian kipas angin listrik, meja konferensi, dan perbaikan mesin molen.

Kasatreskrim AKP Gandha mengatakan, “Kami awali dari laporan masyarakat, kemudian kami lakukan penyelidikan dan klarifikasi, kemudian kami tingkatkan ke level penyidikan dan dimintakan audit oleh regulator.” Kata Kasatreskrim AKP Gandha.

AKP Ganda mengatakan, pihaknya  terus memantau ke mana perginya dana yang diselewengkan tersebut, dan ada dugaan sementara dana tersebut ditujukan untuk kepentingan  serta pengayaan pribadi.

“Saat ini kami sedang menelusuri aset-aset yang kami yakini digunakan untuk korupsi,” kata AKP Gandha.

Atas perbuatannya itu, tersangka SH  dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman maksimal  20 tahun penjara,'' tutupnya.

 


Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network