Malang, malangterkini.id - Polres Malang dan Polda Jawa Timur berhasil menangkap SH (67), mantan Kepala Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. SH ditangkap atas dugaan korupsi ADD.
Wakil Kapolsek Malang
Imam Musolih menjelaskan, tersangka SH diduga menyalahgunakan kekuasaannya
untuk kepentingan pribadi waktu menjabat sebagai Kepala Desa Wadung, Kecamatan
Pakisaji, pada tahun 2019 hingga 2021.
“Perbuatan para
tersangka diperkirakan merugikan negara
hingga ratusan juta rupiah,” kata
KompolImam Mustolih dalam jumpa pers di Polres Malang, Kamis (16 Mei 2024).
Wakil Kapolres Malang
mengatakan, tersangka berinisial SH adalah mantan Kepala Desa Wadung Pakisaji.
Kompol Imam
mengatakan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan membuat laporan fiktif pengeluaran dana desa, sehingga anggaran tahun 2029, 2021, dan 2021 didapat dari APBN yang menjadi sumber
dana tersebut Rp 646.224.639,62.
“Kerugian negara diketahui setelah dilakukan audit Perhitungan
Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh
Inspektorat Kabupaten Malang,” jelas Kompol Imam.
Dalam penangkapan
tersebut, polisi menyita barang bukti satu bungkus dokumen Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa Desa Wadung Tahun 2018 hingga 2023, satu bungkus dokumen
Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Wadung, dan dokumen pendukung lainnya.
“Penggunaan RAPB Desa
Wadung Tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 diduga tidak sesuai dengan
peruntukannya serta tidak dapat dipahami,” jelasnya.
Disamping itu,
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, pengungkapan
kejadian tersebut bermula dari keterbukaan informasi masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Dana Desa dan
pengalokasian Dana Desa Wadung.
Keterangan tersebut
terus didalami hingga proses penyidikan termasuk audit oleh Inspektorat
kabupaten Malang.
Saat melakukan tindak
pidana, tersangka SH kerap melancarkan proyek fiktif yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan.
Proyek tersebut
meliputi pembangunan paviliun, pembelian kipas angin listrik, meja konferensi,
dan perbaikan mesin molen.
Kasatreskrim AKP
Gandha mengatakan, “Kami awali dari laporan masyarakat, kemudian kami lakukan
penyelidikan dan klarifikasi, kemudian kami tingkatkan ke level penyidikan dan
dimintakan audit oleh regulator.” Kata Kasatreskrim AKP Gandha.
AKP Ganda mengatakan,
pihaknya terus memantau ke mana perginya
dana yang diselewengkan tersebut, dan ada dugaan sementara dana tersebut
ditujukan untuk kepentingan serta pengayaan
pribadi.
“Saat ini kami sedang
menelusuri aset-aset yang kami yakini digunakan untuk korupsi,” kata AKP
Gandha.
Atas perbuatannya
itu, tersangka SH dikenakan Pasal 2 dan
3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman
maksimal 20 tahun penjara,'' tutupnya.