GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Empat Mahasiswa Asal Sumba Barat Daya Rusak Rumah Kos di Malang, Motifnya Mencari Seseorang

Malang, malangterkini.id - Empat mahasiswa asal Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) diringkus aparat Polres Malang karena terbukti melakukan pengrusakan pada sebuah rumah kos di Jalan Tirto Utomo XI, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang pada 7 Juni 2024 lalu.

Keempat tersangka yang masing-masing berinisial DN (23) alias Renta, AK (25) alias Toni, LG (28) alias Lukas, dan AG (23) alias Gusti ini, tergabung dalam sekelompok mahasiswa yang berjumlah sekitar 14 orang. Mereka mendatangi rumah kos tersebut pada Jumat (7/6) sekitar pukul 04.30 WIB, mencari seorang pria yang diduga tinggal di sana.

Menurut Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, kelompok yang dipimpin Toni ini menggedor pintu-pintu kos sambil membawa senjata tajam seperti parang, katana, ketapel, dan pisau karambit saat melakukan sweeping. Diduga karena tidak menemukan sasaran, empat dari kelompok tersebut kemudian merusak pintu-pintu kamar serta mengacak-acak sejumlah barang. Aksi brutal ini mengakibatkan kerusakan parah di dalam rumah kos.

"Keempat orang pelaku melakukan pengrusakan, sementara sisanya menunggu di luar," jelas Ipda Dicka.

Pemilik rumah kos yang mengetahui kerusakan yang dialami, segera melapor ke Polsek Dau. Berdasarkan laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi serta mengejar para pelaku.

Upaya polisi membuahkan hasil, keempat tersangka berhasil diamankan dan sejumlah barang bukti, termasuk serpihan kaca, kayu, dan senjata tajam yang digunakan dalam insiden tersebut, disita.

"Dari hasil penyidikan, motif mereka melakukan pengrusakan ini karena tidak menemukan keberadaan seseorang yang mereka cari di kos tersebut, sehingga melampiaskan amarahnya dengan melakukan pengrusakan," jelas Ipda Dicka.

Kini, keempat tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Malang untuk proses penyidikan. Seluruhnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan atau pengrusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para mahasiswa untuk selalu mengedepankan penyelesaian masalah dengan cara yang damai dan terhormat. Kekerasan dan pengrusakan bukan solusi, dan hanya akan membawa konsekuensi hukum yang berat.

Kronologi Kejadian:

  • Sekelompok 14 mahasiswa mendatangi rumah kos di Jalan Tirto Utomo XI pada 7 Juni 2024 dini hari.
  • Mereka mencari seorang pria yang diduga tinggal di sana.
  • Kelompok yang dipimpin Toni ini menggedor pintu-pintu kos sambil membawa senjata tajam.
  • Empat orang dari kelompok tersebut merusak pintu-pintu kamar dan mengacak-acak barang.
  • Pemilik rumah kos melapor ke polisi.
  • Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap keempat tersangka.
  • Motif pengrusakan adalah karena tidak menemukan orang yang dicari.
  • Keempat tersangka ditahan dan dijerat Pasal 170 KUHP.

Pesan Moral:

  • Mahasiswa harus menyelesaikan masalah dengan cara damai.
  • Kekerasan dan pengrusakan bukan solusi.
  • Setiap tindakan kriminal akan berakibat hukum.
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network