Malang, malangterkini.id - IW (40), seorang pria asal Malang, Jawa Timur, menggegerkan jagat maya atas tindakan kejinya memakukan seekor kucing di pohon. Peristiwa ini terjadi di Perumahan Puncak Permata Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Sontak, para pecinta kucing atau cat lovers di Malang geram dengan perbuatan IW. Mereka menuntut keadilan bagi sang kucing malang dan mendesak agar IW mendapatkan hukuman yang setimpal.
IW dijerat Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Terhadap Hewan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara. Namun, karena ancaman hukumannya tidak lebih dari 1 tahun, IW tidak ditahan.
Keputusan ini menuai kecaman keras dari para cat lovers. Mereka menilai hukuman 9 bulan penjara tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami kucing tersebut.
"Sangat tidak setimpal! Hukumannya terlalu ringan untuk perbuatan keji seperti itu," ujar Sri Swastiyanti Marhaeni, pemilik Rumah Singgah Kucing dan salah satu cat lovers yang geram dengan keputusan tersebut.
Marhaeni dan para cat lovers lainnya berencana memberikan sanksi sosial kepada IW. Mereka ingin mendatangi kediaman IW dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menghormati dan menyayangi hewan.
"Kami ingin memberi sanksi sosial. Para cat lovers akan berkumpul dan menemui pelaku untuk memberikan edukasi," tegas Marhaeni.
Fongky, Ketua Regional My Cats Malang, juga angkat suara. Ia kecewa dengan hukuman yang diterima IW dan berharap ada sanksi yang lebih tegas untuk memberikan efek jera.
"Hukumannya kurang setimpal. Seharusnya dia dihukum lebih berat agar jera dan tidak mengulangi perbuatannya," kata Fongky.
Fongky juga mengutuk keras segala bentuk perlakuan kejam terhadap hewan. Dia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa perbuatan keji terhadap hewan akan mendapatkan konsekuensi.
"Meskipun lolos dari jeratan hukum, pelaku akan mendapatkan sanksi sosial dari para cat lovers," tandasnya.
Di sisi lain, Anggara Palguna, seorang content creator kucing dan cat lover Malang, mengaku kecewa dengan keputusan IW tidak ditahan.
"Kecewa sih dengernya. Berarti Undang-undang perlindungan hewan masih lemah," ujar Anggara.
Namun, Anggara tetap bersyukur IW sudah ditangkap dan mendapatkan sanksi.
"Meskipun 9 bulan, itu tidak apa-apa, memberikan efek jera," imbuhnya.
Kasus IW ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap kesejahteraan hewan. Perbuatan kejam terhadap hewan tidak boleh dibiarkan dan pelakunya harus mendapatkan hukuman yang setimpal.
Mari kita bersama-sama jaga hak-hak hewan dan ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk semua makhluk hidup.