Malang, malangterkini.id - Nasib mujur menimpa seorang mahasiswa bernama Muhammad Fery Arifianto (19). Ia terhindar dari jeratan hukum setelah aksinya mencuri laptop dan HP milik teman kontrakannya sendiri dimaafkan oleh korban. Penyelesaian kasus ini dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang pada Rabu (19/6/2024).
Fery, yang berasal dari Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, nekat mencuri laptop dan HP milik Mohammad Iqbal (20) asal Kabupaten Tuban dan Ahmad Faiz (20) asal Kabupaten Sumenep. Peristiwa ini terjadi di rumah kontrakan mereka di Jalan Raya Candi V B Kecamatan Sukun Kota Malang pada Rabu (27/3/2024) lalu.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, Fery dapat bebas melalui tahapan RJ. Dia telah mengembalikan barang bukti dan meminta maaf kepada korban. "Surat perjanjian perdamaian telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan disaksikan oleh tokoh masyarakat serta penyidik," jelas Eko.
Eko menambahkan, Fery melakukan aksinya saat sahur. Ia melihat laptop dan HP korban tergeletak di meja kamar. "Pelaku ini mengendap-endap, dan mengambil laptop serta HP korban," tambahnya.
Barang hasil curian tersebut sempat disembunyikan di semak-semak kebun dekat rumah kontrakan. Setelah situasi aman, Fery menjual laptop dan HP itu seharga Rp 7,5 juta.
Eko berharap RJ ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat. "Bahwa penyelesaian perkara melalui perdamaian, dapat membawa manfaat baik bagi korban, pelaku maupun masyarakat," pungkasnya.
Kasus Fery ini menunjukkan bahwa RJ dapat menjadi solusi alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana, terutama bagi pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bersifat ringan. Dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat, RJ diharapkan dapat memulihkan hubungan antara korban dan pelaku, serta memberikan efek jera bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.
Proses RJ di Malang ini patut diapresiasi sebagai upaya penegakan hukum yang mengedepankan kemanusiaan dan keadilan restoratif. Diharapkan ke depannya, RJ dapat diterapkan lebih luas untuk menyelesaikan perkara pidana dengan mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan dan gotong royong dalam masyarakat.