Malang, malangterkini.id - Satgas Pangan Polres Malang berhasil menggerebek sebuah home industry minyak goreng curah ilegal di Jalan Suropati, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang pada Jumat (31/5) lalu. Dalam penggerebekan tersebut, 7 orang diamankan, termasuk pemilik rumah.
"Kami masih melakukan pengembangan dalam pengungkapan kasus ini," ujar Kepala Satgas Pangan Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).
Hingga saat ini, Satgas Pangan Polres Malang telah mengamankan 7 orang yang terdiri dari pekerja dan pemilik rumah. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para pelaku membeli minyak goreng curah dan kemudian mengemasnya ulang ke dalam botol plastik polos.
Botol-botol tersebut kemudian diberi label merek Minyak Kita, namun diduga label tersebut merupakan milik perusahaan lain.
"Modusnya, pelaku membeli minyak goreng curah, kemudian dimasukkan ke dalam botol plastik polos dan diberi label Minyak Kita," jelas Gandha.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan, termasuk botol-botol berisi minyak goreng curah ilegal.
"Hasil dari penyidikan nanti akan kami sampaikan lagi," pungkas Gandha.
Penggerebekan home industry minyak goreng curah ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang tidak memiliki izin dan memanipulasi merek dagang.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli minyak goreng dan memastikan keaslian produknya.
Berikut beberapa poin penting dari berita:
- Satgas Pangan Polres Malang menggerebek home industry minyak goreng curah ilegal di Malang.
- 7 orang diamankan, termasuk pemilik rumah.
- Pelaku membeli minyak goreng curah dan mengemasnya ulang dengan label Minyak Kita.
- Petugas mengamankan sejumlah barang bukti.
- Kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha ilegal.
Masyarakat diimbau untuk:
- Berhati-hati dalam membeli minyak goreng.
- Pastikan keaslian produk sebelum membeli.
- Laporkan jika menemukan praktik usaha ilegal.
Dengan kewaspadaan dan partisipasi masyarakat, diharapkan peredaran minyak goreng ilegal dapat diminimalisir dan konsumen terhindar dari produk yang berbahaya bagi kesehatan.