Malang, malangterkini.id - Petugas Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal senilai Rp2,12 miliar yang berpotensi merugikan negara hingga Rp1,14 miliar. Operasi penindakan ini dilakukan pada Rabu (5/6) di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi yang diterima tim Bea Cukai Malang tentang adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan truk berukuran sedang. Berdasarkan informasi tersebut, tim Bea Cukai Malang segera melakukan patroli darat dan menyusuri jalur distribusi rokok ilegal.
"Petugas melakukan pengejaran tanpa henti dari wilayah Malang," ujar Gunawan.
Upaya petugas membuahkan hasil saat mereka berhasil menghentikan truk pengangkut rokok ilegal di kilometer 66 Tol Pandaan-Malang di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Malang. Pemeriksaan selanjutnya menemukan puluhan ribu kotak rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai di dalam truk tersebut.
"Totalnya ada 76.800 bungkus atau 1.536.000 batang rokok ilegal yang diamankan," jelas Gunawan.
Selain jutaan batang rokok ilegal dan kendaraan pengangkut, Bea Cukai Malang juga mengamankan pengemudi truk yang mengirimkan rokok ilegal tersebut. Barang hasil sitaan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Penindakan terhadap rokok ilegal ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Malang dalam melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Bea Cukai Malang menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli dan mengonsumsi rokok ilegal karena dapat membahayakan kesehatan dan merugikan negara.
Operasi penindakan ini menunjukkan kesigapan dan ketegasan Bea Cukai Malang dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Diharapkan dengan operasi ini, peredaran rokok ilegal di wilayah Malang dapat diminimalisir dan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau dapat dioptimalkan.