GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Remaja Putus Sekolah Dipenjara 6 Bulan Gegara Cemburu dan Tabrak Gerobak Tahu Telur

Malang, malangterkini.id - Seorang remaja berusia 16 tahun bernama SR harus mendekam di balik jeruji besi selama 6 bulan akibat perbuatannya yang nekat merampas sepeda motor dan ponsel disertai penganiayaan. Kejadian ini terjadi pada tanggal 22 April 2024 dan SR dijatuhi hukuman oleh hakim Pengadilan Negeri Malang pada tanggal 31 Mei 2024.

SR yang diketahui putus sekolah pada kelas 2 SMP ini terjerat kasus pencurian dengan kekerasan yang diatur dalam Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP. Dia didakwa atas perampasan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi N 5817 EBC milik RD dan ponsel Vivo milik AR.

Kronologi kejadian bermula pada tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 18.00 WIB. SR datang ke rumah RD di Kecamatan Blimbing bersama Kiki (28) dan suaminya, Ivan (30). Di rumah RD juga ada AR.

"Kepada terdakwa, RD mengaku bahwa AR adalah istrinya," kata hakim Brelly Yanuar Dien Wardi Haskori SH MH.

Mendengar pengakuan tersebut, SR yang sebenarnya merupakan pacar AR langsung marah. Bersama Ivan, dia langsung memukuli RD. Penganiayaan sempat berhenti sejenak, namun kemudian AR dan RD dibawa ke depan Pengadilan Negeri Malang. Penganiayaan kembali berlanjut di tempat itu sekitar pukul 22.30 WIB.

Tak hanya melakukan penganiayaan, SR juga merampas sepeda motor RD. "Alasannya untuk ganti rugi seorang pedagang tahu telur yang gerobaknya ditabrak SR beberapa jam sebelum kejadian. Pada saat yang sama, Kiki juga merampas ponsel Vivo milik AR," imbuh Brelly.

Hakim kemudian menyatakan dakwaan tunggal Pasal 365 terbukti dan menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada SR. Sementara Ivan dan Kiki masih menunggu waktu untuk menjalani sidang dengan berkas terpisah.

Hingga sidang ditutup, SR belum memutuskan apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Anggota tim kuasa hukum terdakwa, Faozan Azima SH, mengatakan bahwa perkara itu dipicu rasa cemburu.

"Awalnya terdakwa bertengkar dengan AR. Kemudian ARD dibawa oleh RD. Dalam persidangan AR mengatakan bahwa dia sudah putus dengan terdakwa. Tapi kesaksian itu dibantah oleh terdakwa," ujarnya.

Faozan menambahkan bahwa lokasi pemukulan dan perampasan bukan tepat di depan Pengadilan Negeri Malang, melainkan di pagar sisi utara. Dia juga mengatakan bahwa urusan pengembalian barang yang dirampas sudah selesai sehari setelah kejadian.

"Memang awalnya ada permintaan ganti rugi Rp 300 ribu dari pedagang tahu telur. Tapi akhirnya diikhlaskan," tandasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para remaja untuk tidak mudah terjerumus ke dalam tindakan kriminal, apalagi yang disertai kekerasan. Cemburu dan rasa kesal dapat diselesaikan dengan cara yang lebih baik dan tidak merugikan orang lain.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network