Malang, malangterkini.id - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Malang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 2 kilogram. Dua orang kurir berinisial BJF (23) dan ASP (24) diringkus dalam operasi penumpasan ini.
BJF, warga Oro-Oro Ombo, Kota Batu, dan ASP, warga Desa Kalipare, Kabupaten Malang, ditangkap di lokasi berbeda. BJF diamankan di rumah kosnya di Jalan Panderman, Oro-Oro Ombo, Kota Batu, sedangkan ASP diringkus di parkiran depan Resto Luca Cafe Jatim Park 2.
"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan kami," ungkap Kasat Reskoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, dalam konferensi pers, Selasa (4/6/2024).
Aditya menjelaskan, kedua tersangka ini bertugas mendistribusikan paket ganja kering yang didapatkan dari seorang narapidana di lapas. "Dari keterangan BJF dan ASP, mereka mendapatkan titipan ganja dari seseorang yang dikenal dengan nama Unyil alias Ucil," terangnya.
Ia menambahkan, para tersangka ini mendapatkan imbalan uang dan sabu gratis setiap kali mengantarkan paket ganja. BJF menerima Rp 500 ribu per trip, yang kemudian dibagi dua dengan ASP. Keduanya juga mendapatkan sabu gratis.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Aditya.
Penangkapan ini merupakan upaya keras Polres Malang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Aditya menghimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berani melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar mereka.
Penanganan Narkoba di Malang
Kasus penangkapan kurir ganja ini menunjukkan komitmen Polres Malang dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Dalam beberapa bulan terakhir, Polres Malang telah berhasil mengungkap beberapa kasus narkoba dan menangkap para pelakunya.
Upaya ini diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba di Malang dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.
Masyarakat Harus Peduli
Perang melawan narkoba tidak hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum saja. Masyarakat juga harus berperan aktif dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Dengan meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap bahaya narkoba, diharapkan peredarannya dapat ditekan dan generasi muda terhindar dari jeratan narkoba.
Mari bersama-sama kita ciptakan Malang yang bebas dari narkoba!