GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Asmara Terlarang Berujung Penjara: Pasangan Kekasih Ditangkap Usai Lakukan Aborsi Janin Hasil Hubungan Gelap

Kota Batu, malangterkini.id - Kisah cinta terlarang antara BA (32) dan RN (35) harus berakhir tragis di balik jeruji besi. Pasangan kekasih ini diringkus polisi setelah terbukti melakukan aborsi terhadap janin hasil hubungan gelap mereka.

BA, seorang petani lajang, dan RN, seorang janda beranak satu, menjalin kasih selama setahun terakhir. Hubungan mereka yang terlarang ini berujung pada kehamilan RN di bulan Mei 2024.

Dihantui rasa malu dan takut aib terbongkar, pasangan ini sepakat untuk menggugurkan kandungan RN. Keputusan nekat ini pun membawa mereka ke jalan kelam.

"Keduanya sepakat untuk mencari obat bertujuan untuk menggugurkan kandungan," ungkap Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, Selasa (23/7/2024).

Melalui toko online, BA dan RN memesan obat penggugur kandungan seharga Rp 1,6 juta. Tanpa pikir panjang, mereka menenggak obat tersebut, 4 butir setiap 3 jam sekali, hingga total 12 butir.

Akibatnya, RN mengalami kontraksi hebat dan janin dalam kandungannya keluar dalam keadaan tak bernyawa. Tak ingin jejak perbuatan mereka tercium, BA menguburkan janin malang itu di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Njombok, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

Namun, nasib berkata lain. Gelagat mencurigakan BA saat menguburkan janin tak luput dari perhatian warga. Mereka pun melaporkan kecurigaan mereka kepada Polres Batu pada Rabu (17/7/2024).

Tak perlu waktu lama, polisi berhasil menguak fakta di balik kecurigaan tersebut. BA mengakui perbuatannya menguburkan janin hasil hubungannya dengan RN.

Pengakuan BA ini mengantarkannya dan RN ke Polres Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (22/7/2024), polisi melakukan ekshumasi dan menemukan janin yang diperkirakan berusia 5-6 bulan, terbungkus kain putih.

Atas perbuatan nekat mereka, BA dan RN terjerat Pasal 77 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Tragedi ini menjadi pengingat keras bagi semua pihak, bahwa hubungan di luar nikah dan aborsi adalah tindakan yang melanggar hukum dan norma agama, serta memiliki konsekuensi fatal.

Kisah asmara terlarang BA dan RN menjadi pelajaran berharga agar kita selalu menjaga diri dan terhindar dari perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network