GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Avanza Lawan Arus Tabrak Calya di Simpang Balapan Malang, Pengemudi Ditilang!

Malang, malangterkini.id - Sebuah insiden kecelakaan terjadi di Simpang Balapan Jalan Ijen Kota Malang pada Senin (15/7/2024) sekitar pukul 16.57 WIB. Kecelakaan ini melibatkan dua mobil, yaitu Toyota Avanza hitam bernomor polisi N 1296 GQ dan Toyota Calya merah.

Menurut keterangan Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno, peristiwa ini berawal dari Avanza yang melaju melawan arus di Jalan Veteran dari arah barat ke timur. Saat memasuki Simpang Balapan, Avanza tersebut menabrak Calya merah yang melaju dari arah yang benar.

Akibat tabrakan ini, kedua kendaraan mengalami kerusakan. Avanza mengalami kerusakan pada kaca depan, bemper penyok, dan lecet di bagian samping kiri. Sedangkan Calya merah mengalami kerusakan pada bodi samping kiri dan bemper pesok.

Petugas dari Satlantas Polresta Malang Kota dan Sat Samapta Polresta Malang Kota segera bergegas ke lokasi kejadian untuk mengamankan situasi dan mengurai kemacetan. Pengemudi Avanza, yang diketahui bernama TJ (29), dan pengemudi Calya, MS (32), keduanya berasal dari Kabupaten Malang, sempat terlibat perdebatan sebelum akhirnya sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai.

Meskipun kedua belah pihak telah berdamai, Satlantas Polresta Malang Kota tetap memberikan sanksi tilang kepada TJ karena telah melakukan pelanggaran dengan melawan arus. Saat ini, Satreskrim Polresta Malang Kota masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif di balik aksi nekat TJ tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain. Mari bersama-sama ciptakan budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan di jalan raya.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network