GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Debitur Fiktif Bank Pelat Merah di Malang Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp8,5 Miliar!

Malang, malangterkini.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di bank BUMD. Tersangka terbaru adalah Badru Zyaman (BZ), seorang warga Kota Malang yang terbukti menjadi debitur fiktif di bank pelat merah tersebut.

Kasus korupsi perkreditan di Bank BUMD Cabang Kepanjen ini telah berlangsung sejak tahun 2019 dan masih terus ditangani oleh Kejari Kabupaten Malang. BZ diduga bekerja sama dengan orang dalam bank, termasuk pimpinan cabang berinisial RY yang telah menjadi terpidana sebelumnya, untuk melancarkan aksi korupsinya.

"Terhadap tersangka BZ, sudah kami lakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas I Lowokwaru," ujar Kepala Kejaksaan (Kajari) Kabupaten Malang Rachmat Supriady saat konferensi pers di kantornya, Rabu (17/7/2024). "Kami juga terus melakukan pendalaman aset dari tersangka untuk dijadikan barang bukti."

Rachmat menjelaskan bahwa BZ melakukan tiga kali pengajuan kredit fiktif. Pertama, pada 24 April 2019, dia mengajukan kredit investasi umum sebesar Rp3 miliar atas nama debitur lain. Modus yang sama terulang pada 9 Agustus 2019 dengan nilai kredit fiktif Rp3 miliar dan 22 Agustus 2019 sebesar Rp2,45 miliar menggunakan namanya sendiri.

"Pengajuan kredit tersebut bisa dikatakan fiktif karena dilakukan bukan oleh para debitur yang bersangkutan," jelas Rachmat.

Berdasarkan hasil perhitungan keuangan, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp8.568.308.404,41. "Kasusnya masih terus kami dalami dan kembangkan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat," kata Rachmat. "Nanti juga akan terlihat pada saat persidangan."

Penetapan tersangka baru ini menjadi bukti komitmen Kejari Kabupaten Malang dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di sektor perbankan. Kejari juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi di bank dan segera melapor jika menemukan indikasi penipuan atau korupsi.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa korupsi masih menjadi penyakit yang menggerogoti bangsa. Penting bagi kita untuk bekerja sama dalam memberantas korupsi dengan melaporkan setiap indikasi kecurangan kepada pihak berwenang.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network