GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Dukun Gadungan Lumajang Tipu Warga Malang, Janjikan Uang Miliaran!

Malang, malangterkini.id - Siapa sangka, kepercayaan pada hal-hal gaib bisa dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan. Seperti yang dilakukan oleh RJ (60), seorang warga Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang. Dengan modus bisa menggandakan uang, ia berhasil menipu seorang warga Malang hingga puluhan juta rupiah.

Kejadian bermula saat RJ bertemu dengan SR (57), warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang di sebuah tempat keramat. Di sana, RJ dengan lancarnya membual tentang kemampuannya menggandakan uang. Ia bahkan menunjukkan nomor-nomor togel yang katanya hasil prediksinya, semakin meyakinkan SR yang sedang terlilit utang.

Tergiur janji manis, SR pun mau diajak melakukan ritual penggandaan uang. Sebagai syarat, RJ meminta mahar sebesar Rp25 juta. Setelah ritual, RJ memberikan tas dan koper kepada SR dengan iming-iming berisi uang miliaran. Namun, saat dibuka, tas dan koper itu ternyata kosong melompong.

Merasa ditipu, SR langsung melaporkan kejadian ini ke polisi. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap RJ di sekitar Kecamatan Pagelaran.

Modus Lama, Korban Baru

Kasus penipuan dengan modus penggandaan uang memang bukan hal baru. Namun, masih banyak orang yang tergiur oleh iming-iming keuntungan cepat. Padahal, semua itu hanyalah tipu daya belaka.

Pelaku biasanya memanfaatkan kondisi korban yang sedang kesulitan ekonomi atau memiliki keinginan yang kuat untuk kaya mendadak. Dengan kata-kata manis dan janji-janji palsu, mereka dengan mudah merayu korban untuk menyerahkan uangnya.

Pelajaran Berharga

Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Jangan mudah percaya pada orang yang menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal. Selalu waspada dan berpikir kritis sebelum memutuskan untuk memberikan uang kepada orang lain.

Ingat, jalan pintas menuju kekayaan itu tidak ada. Kebahagiaan dan kesuksesan sejati harus diraih dengan kerja keras dan usaha yang sungguh-sungguh.

Hukuman Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, RJ kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal penipuan dan terancam hukuman penjara selama empat tahun.

Semoga kasus ini menjadi efek jera bagi pelaku penipuan lainnya dan membuat masyarakat semakin cerdas dalam menghadapi berbagai modus penipuan.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network