GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Ibu Rumah Tangga di Malang Dibunuh Teman Sendiri Gegara Tak Dipinjami Uang Rp 1 Juta

Malang, malangterkini.id - Tragedi memilukan terjadi di Jalan Raya Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Seorang ibu rumah tangga bernama Suni (48) ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya pada Selasa (16/7/2024). Kematian tak wajar ini sontak menggemparkan warga sekitar dan menjadi sorotan pihak kepolisian.

Awalnya, kematian Suni diketahui oleh sang suami, Juwanto, saat pulang kerja sekitar pukul 16.00 WIB. Betapa terkejutnya dia ketika menemukan sang istri terbujur kaku dalam kondisi penuh darah di kamar. Seketika itu juga, Juwanto melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

Tak menunggu lama, tim Satreskrim Polres Malang langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti. Upaya ini membuahkan hasil. Petunjuk demi petunjuk mengantarkan mereka kepada identitas pelaku, yaitu Evi Wijayanti (51), yang tak lain adalah teman dekat korban.

Evi berhasil diringkus di kawasan Krembangan, Surabaya, sehari setelah kejadian. Dalam pemeriksaan, Evi mengakui telah menghabisi nyawa Suni dengan palu yang dibawanya dari rumah. Motifnya pun terbilang sepele, yaitu sakit hati karena tak dipinjami uang Rp 1 juta.

"Pelaku mengaku nekat membunuh korban karena kesal tidak diberi pinjaman uang sebesar Rp 1 juta," ungkap Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih dalam konferensi pers, Senin (22/7/2024).

Lebih lanjut, Kompol Imam menjelaskan bahwa Evi sudah merencanakan aksinya sejak lama. Dia bahkan sengaja membawa palu dari rumah sebagai alat untuk menghabisi nyawa Suni jika permintaannya tak dipenuhi.

"Setelah menganiaya korban hingga tewas, pelaku kemudian mengambil beberapa barang berharga milik korban, seperti HP dan sepeda motor, sebelum melarikan diri ke Surabaya," tambahnya.

Atas perbuatan kejinya, Evi dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu berhati-hati dalam bergaul dan tidak mudah memberikan kepercayaan kepada orang lain, terutama dalam hal keuangan. Kehilangan harta benda mungkin bisa diganti, namun kehilangan nyawa tak tergantikan.

Berikut beberapa poin penting dari kasus ini:

  • Suni (48), seorang ibu rumah tangga, ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Malang.
  • Pelaku pembunuhan adalah Evi Wijayanti (51), teman dekat korban.
  • Motif pembunuhan adalah sakit hati karena tak dipinjami uang Rp 1 juta.
  • Evi menghabisi nyawa Suni dengan palu dan mengambil beberapa barang berharga milik korban.
  • Evi dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Kita tunggu saja bagaimana kelanjutannya dan keadilan ditegakkan.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network