Malang, malangterkini.id - Modus lama untuk menghindari pajak daerah kembali terendus oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Kali ini, puluhan rumah biasa yang diam-diam disewakan sebagai villa menjadi incaran.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang mencatat, ada sekitar 20 rumah yang belum terdaftar sebagai wajib pajak (WP) namun digunakan sebagai villa. Padahal, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023, villa seharusnya dikenakan pajak pendapatan 10 persen per bulan.
"Mereka ini sengaja tidak memasang papan nama seperti guesthouse pada umumnya. Tapi, mereka menawarkan penyewaan via aplikasi online," jelas Handi Priyanto, Kepala Bapenda Kota Malang.
Handi menambahkan, modus ini biasanya dilakukan saat akhir pekan ketika hotel penuh. Pemilik rumah memanfaatkan momen tersebut untuk meraup keuntungan dengan menyewakan rumah mereka sebagai villa.
"Modusnya sudah banyak ditemukan di Jogja. Kami coba telusuri di Malang, ternyata ada juga," ungkap Handi.
Menanggapi hal ini, Bapenda Kota Malang tidak tinggal diam. Handi menegaskan bahwa puluhan rumah villa tersebut akan didata dan dijadikan wajib pajak hotel atau penginapan. Pemiliknya pun diwajibkan memasang papan nama seperti guesthouse pada umumnya.
"Lokasinya tersebar di berbagai perumahan di tengah kota. Kami masih terus menelusuri untuk mengintensifkan pendapatan dari sektor pajak daerah," tegas Handi.
Selain villa berkedok rumah biasa, Bapenda Kota Malang juga akan memantau penginapan atau hotel yang mengaku sebagai indekos. Modus ini kerap dilakukan untuk menekan jumlah pajak yang harus dibayarkan, bahkan tak jarang menjadi modus untuk tidak membayar pajak sama sekali.
"Tahun ini Pemkot Malang menghapus pajak rumah kos. Tapi, bukan berarti mereka bisa bebas pajak begitu saja. Kami akan tingkatkan intensitas survei dan pengawasan di lapangan untuk memastikan apakah sebuah penginapan itu benar-benar rumah kos atau penginapan harian," tandas Handi.
Langkah tegas Pemkot Malang ini patut diapresiasi. Tindakan tegas terhadap para pengemplang pajak diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan ultimately, kembali kepada masyarakat dalam bentuk infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik.
Mari kita bersama-sama dukung upaya Pemkot Malang dalam menciptakan Kota Malang yang adil dan sejahtera!