GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Ratusan Ponpes di Malang Belum Kantongi Izin, Bupati Janji Bantu

Malang, malangterkini.id - Permasalahan izin operasional tengah menjadi sorotan di Kabupaten Malang. Ratusan pondok pesantren (ponpes) di wilayah ini ternyata belum mengantongi izin resmi. Hal ini membuat mereka tidak berhak menerima bantuan dari pemerintah.

Bupati Malang, H. M. Sanusi, menyatakan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Namun, ia memastikan bahwa pemerintah daerah akan memberikan bantuan untuk mempermudah proses pengurusan izin. “Kami bersama Kemenag Kabupaten Malang berkomitmen untuk membantu para pengasuh ponpes dalam mengurus izin operasional,” tegas Sanusi.

Sebagai bentuk dukungan, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran hibah sebesar Rp25 juta untuk setiap ponpes yang sudah memiliki izin. Bantuan ini ditujukan untuk seluruh lembaga pendidikan agama di Kabupaten Malang.

Persyaratan Izin Terbilang Ketat

Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Ponpes Kantor Kemenag Kabupaten Malang, Muhammad Arifin, menjelaskan bahwa dari total 603 ponpes yang ada, hanya 293 yang sudah berizin. Persyaratan yang cukup ketat menjadi salah satu kendala utama. “Ada sekitar 27 syarat yang harus dipenuhi, mulai dari status tanah hingga data kepengurusan,” ujar Arifin.

Syarat utama sebuah lembaga disebut ponpes adalah adanya minimal 15 santri yang bermukim 24 jam. Namun, banyak ponpes yang belum memenuhi syarat ini, terutama yang berukuran kecil.

Fasilitasi Pengurusan Izin

Untuk mempercepat proses pengurusan izin, Kemenag Kabupaten Malang telah membentuk tim khusus yang bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi. Targetnya, dalam dua tahun ke depan, semua ponpes di Kabupaten Malang sudah mengantongi izin operasional.

“Kami akan memfasilitasi secara penuh, mulai dari pendampingan hingga penyelesaian administrasi,” tambah Arifin.

Pentingnya Izin Operasional

Izin operasional sangat penting bagi keberlangsungan sebuah ponpes. Selain menjadi syarat untuk mendapatkan bantuan pemerintah, izin juga merupakan bentuk pengakuan resmi dari Kemenag RI. Dengan adanya izin, pemerintah dapat melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap perkembangan ponpes.

“Ponpes yang berizin juga akan lebih mudah mendapatkan akses pada berbagai program pengembangan yang ditawarkan oleh pemerintah,” jelas Arifin.

Akses Bantuan Pemerintah

Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama telah menyediakan berbagai jenis bantuan untuk ponpes, seperti bantuan pembangunan ruang belajar dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). Namun, hanya ponpes yang berizin yang berhak mengajukan bantuan tersebut.

Tantangan dan Harapan

Proses pengurusan izin ponpes memang membutuhkan waktu dan upaya yang tidak sedikit. Namun, pemerintah daerah dan Kemenag Kabupaten Malang optimis bahwa dengan kerja sama yang baik, semua kendala dapat diatasi.

“Kami berharap semua ponpes di Kabupaten Malang dapat segera melengkapi persyaratan dan mendapatkan izin operasional,” pungkas Sanusi.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network