GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Suami Biadab di Malang Divonis Mati Usai Mutilasi Istri

Malang, malangterkini.id - Kota Malang kembali dikejutkan oleh kasus pembunuhan yang sangat sadis. James Loodewyk Tomatala, seorang pria berusia 61 tahun, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Malang setelah terbukti bersalah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri, Ni Made Sutarini.

Kejadian Mengerikan di Awal Tahun

Kisah mengerikan ini bermula pada akhir tahun lalu, tepatnya pada tanggal 30 Desember 2023. Warga Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, digemparkan dengan penemuan potongan tubuh manusia dalam sebuah ember di halaman rumah. Korban ternyata adalah Ni Made Sutarini, yang tak lain adalah istri dari pelaku sendiri.

Seorang tetangga, Edi Suwito, menjadi saksi mata langsung atas kejadian mengerikan tersebut. Saat itu, James meminta tolong kepada Edi untuk mengangkat ember yang berisi potongan tubuh istrinya. Lebih parahnya lagi, James sempat berbohong dengan mengatakan bahwa istrinya baru saja pulang. Namun, saat Edi mendekati ember tersebut, ia terkejut melihat potongan tubuh manusia di dalamnya. Ketakutan, Edi langsung berusaha melarikan diri dari rumah pelaku.

Motif Cemburu Buta

Setelah melakukan perbuatan kejinya, James kemudian menyerahkan diri ke Polsek Blimbing. Dalam pengakuannya, James mengaku motif pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh rasa cemburu karena istrinya yang sudah lama tidak pulang. Pertengkaran hebat pun tak terelakkan, yang berujung pada tindakan keji berupa pembunuhan dan mutilasi.

Dengan menggunakan pisau besar dan pisau kecil, James tega memotong tubuh istrinya menjadi 10 bagian. Potongan-potongan tubuh tersebut kemudian dimasukkan ke dalam ember dan diletakkan di teras rumahnya. Tindakan keji James ini membuat warga sekitar merasa ngeri dan tak percaya bahwa ada orang yang tega melakukan hal seperti itu.

Vonis Mati sebagai Keadilan

Atas perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada James. Ketua Majelis Hakim, Satyawati Yuni Irianti, menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Wanto Hariyono, mengungkapkan bahwa vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada James sudah sesuai dengan tuntutan. Hal ini diperkuat dengan bukti-bukti medis yang menunjukkan adanya luka bacok di kepala korban hingga menyebabkan pendarahan di otak.

Kasus pembunuhan dan mutilasi ini menjadi pelajaran bagi kita semua tentang betapa berharganya nyawa manusia. Tindakan keji yang dilakukan oleh James harus mendapat hukuman yang setimpal agar menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya. Semoga kasus ini dapat segera terselesaikan dan keluarga korban dapat menemukan kedamaian.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network