Malang, malangterkini.id - Heboh di media sosial! Sebuah video memperlihatkan aksi nekat seorang sopir truk yang membawa muatan tebu melebihi kapasitas di jalan raya wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Akibat ulahnya, beberapa kabel listrik putus dan mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
Kejadian ini langsung ditindak tegas oleh pihak kepolisian. Kapolsek Malang, Iptu Dicka Ermantara, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi tilang kepada sang sopir, Pi’i (51).
"Sopir truk tersebut terbukti melanggar aturan lalu lintas terkait kelebihan muatan. Kami tidak akan mentolerir tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain," tegas Dicka saat dikonfirmasi, Kamis (14/8).
Dalam video yang beredar, terlihat jelas bagaimana truk gandeng berwarna merah itu melintas dengan susah payah karena muatan tebu yang menjulang tinggi. Kondisi jalan yang tidak rata membuat truk tersebut oleng dan akhirnya menyambar beberapa kabel listrik di pinggir jalan.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun, peristiwa ini menjadi peringatan bagi seluruh pengguna jalan, terutama para sopir truk, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak mengemudi secara ugal-ugalan.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan di jalan raya. Jangan pernah memaksakan diri untuk membawa muatan melebihi kapasitas kendaraan," tambah Dicka.
Ancaman bagi Keselamatan Bersama
Tindakan sopir truk yang membawa muatan overload bukan hanya membahayakan dirinya sendiri, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya. Selain berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, kelebihan muatan juga dapat merusak infrastruktur jalan dan fasilitas umum seperti tiang listrik.
"Truk overload memiliki risiko lebih tinggi untuk mengalami kecelakaan, seperti ban pecah atau rem blong. Hal ini tentu sangat berbahaya, terutama jika terjadi di jalan yang ramai," jelas Dicka.
Selain itu, kelebihan muatan juga dapat menyebabkan kerusakan pada kendaraan itu sendiri. Beban yang terlalu berat dapat membuat komponen-komponen kendaraan cepat aus dan rusak.
Pelanggaran Hukum
Perbuatan sopir truk yang membawa muatan overload merupakan pelanggaran hukum yang jelas. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk ketentuan mengenai muatan.
"Sopir yang melanggar aturan lalu lintas dapat dikenakan sanksi tilang, penahanan kendaraan, bahkan pidana. Kami tidak akan segan-segan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi," tegas Dicka.
Tanggung Jawab Pengusaha Angkutan
Tidak hanya sopir, pengusaha angkutan juga harus bertanggung jawab atas kejadian ini. Mereka harus memastikan bahwa kendaraan yang dioperasikan dalam kondisi yang baik dan layak jalan. Selain itu, pengusaha angkutan juga harus memberikan pelatihan kepada para sopirnya agar memahami pentingnya keselamatan berkendara.
"Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas angkutan barang di wilayah hukum kami. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas," tegas Dicka.
Pentingnya Kesadaran Bersama
Untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman, diperlukan kesadaran bersama dari semua pihak. Pengguna jalan harus selalu mematuhi aturan lalu lintas, sedangkan pihak berwenang harus melakukan pengawasan secara intensif.
"Mari kita bersama-sama menjaga keselamatan di jalan raya. Laporan dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas," ajak Dicka.
Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam berkendara.