GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Dua Petinggi Perguruan Silat Jadi Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan di Malang

Malang, malangterkini.id - Kasus pengeroyokan yang menewaskan Alfin Syafiq Ananta (17), remaja asal Karangploso, Kabupaten Malang, kembali memasuki babak baru. Polres Malang menetapkan dua tersangka tambahan, yakni ketua rayon dan senior perguruan silat yang menjadi tempat latihan para pelaku.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut berperan penting dalam aksi brutal yang menewaskan Alfin. Ahmad Sifa (23), selaku ketua rayon, bertanggung jawab atas kegiatan latihan yang berlangsung saat kejadian pengeroyokan. Sementara itu, Nurohman (28), seorang senior di perguruan silat tersebut, turut serta melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Dari hasil penyidikan, kami menemukan bukti kuat keterlibatan keduanya. Ahmad Sifa berperan sebagai pemimpin dalam kegiatan latihan, sementara Nurohman secara aktif melakukan kekerasan fisik terhadap korban," jelas Dadang saat ditemui di Mapolres Malang, Rabu (25/9/2024).

Lebih lanjut, Dadang menjelaskan bahwa Nurohman tidak hanya ikut serta dalam pengeroyokan, tetapi juga membiarkan aksi kekerasan tersebut terjadi. Ia bahkan diketahui telah memukul pipi korban sebanyak satu kali sebelum para pelaku lainnya melancarkan serangan.

"Tersangka Nurohman memiliki peran yang sangat penting dalam kejadian ini. Ia tidak hanya melakukan tindakan kekerasan, tetapi juga membiarkan para pelaku lainnya menganiaya korban hingga tewas," tegas Dadang.

Motif Pengeroyokan Masih Diselidiki

Hingga saat ini, motif di balik aksi brutal tersebut masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian. Namun, dugaan sementara, peristiwa ini dipicu oleh masalah internal perguruan silat.

"Kami masih mendalami motif di balik aksi kekerasan ini. Namun, dari keterangan para saksi, kami menduga ada masalah internal di dalam perguruan silat yang menjadi pemicu kejadian ini," ungkap Dadang.

Korban Meninggal Akibat Luka Parah

Alfin Syafiq Ananta, korban pengeroyokan, meninggal dunia setelah mengalami koma beberapa hari akibat luka-luka parah di bagian tubuhnya. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Tentara dr. Soepraoen, Kota Malang, namun nyawanya tidak tertolong.

"Korban mengalami luka yang sangat parah di bagian kepala dan tubuh. Meskipun telah mendapatkan perawatan intensif, nyawanya tidak dapat tertolong," ujar Kapolsek Karangploso, AKP Moch Sochib.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Tersangka

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.  

Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengundang keprihatinan yang mendalam. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku dinilai sangat keji dan tidak dapat dibenarkan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku.

Pentingnya Pengawasan terhadap Aktivitas Perguruan Silat

Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak terkait, terutama para pengurus perguruan silat, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas para anggotanya. Pendidikan karakter dan nilai-nilai kemanusiaan perlu ditanamkan sejak dini agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Selain itu, peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam upaya menciptakan lingkungan yang kondusif dan bebas dari kekerasan. Dengan melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib, diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network