GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

KPK Dalami Dugaan Suap Dana Hibah di Malang, Periksa 7 Pengurus Pokmas

Malang, malangterkini.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur. Pada Selasa (17/9), tujuh pengurus pokmas di Kabupaten Malang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Resor Malang Kota.

Juru Bicara KPK, Tessa Mardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana suap dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. "Mereka yang diperiksa hari ini masih berstatus saksi," tegas Tessa.

Pemeriksaan yang berlangsung selama hampir enam jam tersebut menyasar sejumlah pengurus pokmas, di antaranya BBH dari Pokmas Manunggal, HRD dari Pokmas Rukun Jaya, WRI dari Pokmas Sekar Arum, dan beberapa lainnya. Para pengurus ini berasal dari tiga kecamatan di Kabupaten Malang, yakni Poncokusumo, Tirtoyudo, dan Wonosari.

Dana Hibah Mengalir, Pertanyaan Mengalir Juga

Salah satu pengurus pokmas yang diperiksa, Wira dari Pokmas Sekar Arum, mengaku mendapat sekitar 20 pertanyaan dari penyidik KPK. Pertanyaan-pertanyaan tersebut seputar proses pengajuan proposal, pembukaan rekening bank, hingga pelaksanaan proyek di lapangan. "Saya ditanya detail, mulai dari kapan membuat proposal, sampai ke lokasi proyek," ujar Wira.

Pokmas Sekar Arum sendiri diketahui menerima dana hibah sebesar Rp 181 juta yang digunakan untuk pembangunan tembok penahan tanah. Wira memastikan bahwa pokmas yang dipimpinnya adalah badan hukum yang sah dan proyek yang dikerjakan telah sesuai dengan perencanaan.

Jejak Kasus yang Membelit

Kasus dugaan suap dana hibah ini merupakan pengembangan dari perkara yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus ini, termasuk empat tersangka penerima suap dan 17 tersangka pemberi suap.

Sahat sendiri telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun serta denda Rp 1 miliar. Vonis ini terkait dengan perannya dalam menerima suap terkait pengurusan dana hibah tersebut.

KPK Tetap Usut Tuntas

Dengan adanya pemeriksaan terhadap pengurus pokmas di Malang ini, KPK menunjukkan komitmennya untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus dugaan suap dana hibah. Publik pun berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan para pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.

Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Pemeriksaan terhadap para pengurus pokmas ini merupakan langkah awal dalam mengungkap kebenaran di balik kasus dugaan suap dana hibah. KPK masih akan terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.

Publik pun diminta untuk bersabar dan mengikuti perkembangan kasus ini. KPK memastikan akan terus bekerja keras untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network