GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Mantan Teknisi Indihome Modus Operandi: Tipu Pelanggan, Gondol Router

Malang, malangterkini.id - Siapa sangka, seragam kerja yang dulu membanggakan bisa disalahgunakan untuk tindakan kriminal? Seorang mantan teknisi Indihome asal Pasuruan, berinisial GH, terbukti telah mencuri puluhan router WiFi milik pelanggan IndiHome di Kota Malang dengan modus yang cukup licik.

Dengan memanfaatkan kepercayaan pelanggan terhadap petugas Indihome, GH berpura-pura ingin mengganti router pelanggan dengan alasan untuk meningkatkan kualitas jaringan. Padahal, niat jahatnya adalah untuk menggasak router tersebut dan menjualnya secara online.

"Pelaku ini sangat lihai. Dia datang ke rumah pelanggan dengan seragam lengkap, seolah-olah memang sedang bertugas. Korban pun tidak curiga karena mengira dia adalah petugas resmi," ujar Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo.

Aksi pencurian ini dilakukan GH selama kurang lebih 8 bulan, mulai dari November 2023 hingga Juni 2024. Dalam kurun waktu tersebut, setidaknya 34 pelanggan IndiHome menjadi korban kejahatannya.

"Tersangka sudah sangat mengenal seluk beluk pekerjaan di Indihome. Dia tahu betul bagaimana cara meyakinkan pelanggan," tambah Anton.

Modus Operandi yang Licik

Modus operandi yang dilakukan GH terbilang sederhana namun cukup efektif. Setelah berhasil mendapatkan kepercayaan pelanggan, GH akan meminta izin untuk membawa router yang akan diganti. Setelah itu, router tersebut tidak pernah dikembalikan.

"Pelaku sangat pandai memanipulasi korban. Dia mengatakan bahwa router yang baru akan segera dikirimkan, namun kenyataannya tidak pernah ada," jelas Anton.

Terbongkar Setelah Dilaporkan

Aksi pencurian GH baru terbongkar setelah salah satu korban merasa curiga dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Kami berhasil menangkap pelaku di kosnya yang berada di daerah Sawojajar," kata Anton.

Router Hasil Curian Dijual Online

Saat ditangkap, polisi tidak menemukan satu pun router hasil curian di tempat tinggal GH. Hal ini dikarenakan semua router tersebut telah dijual secara online dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp 60.000 hingga Rp 150.000.

Uang hasil penjualan router digunakan GH untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya sekolah anaknya. Pasalnya, sejak keluar dari Indihome, GH belum memiliki pekerjaan tetap.

"Pelaku mengaku terpaksa melakukan tindakan tersebut karena desakan ekonomi," ujar Anton.

Ancaman Hukuman Penjara

Atas perbuatannya, GH dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Kasus pencurian router ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih berhati-hati dalam menerima tamu yang mengaku sebagai petugas layanan. Pastikan identitas mereka terlebih dahulu sebelum memberikan akses ke rumah atau menyerahkan barang-barang pribadi.

Tips Agar Tidak Menjadi Korban Penipuan:

  • Pastikan identitas petugas: Minta petugas menunjukkan kartu identitas resmi dari perusahaan.
  • Laporkan jika ada kejanggalan: Jika merasa ada yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib.
  • Jangan mudah percaya: Jangan mudah percaya dengan iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal.
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network