GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Santri Malang Dianiaya Senior, Motif Pelanggaran Aturan Muncul

Malang, malangterkini.id - Kejadian kekerasan di lingkungan pondok pesantren kembali terjadi. Kali ini, seorang santri berusia 15 tahun berinisial DA menjadi korban penganiayaan oleh salah seorang pengajar di pondok pesantren wilayah Pagentan, Singosari, Kabupaten Malang. Peristiwa ini terjadi pada akhir Agustus lalu dan baru dilaporkan ke pihak kepolisian pada Minggu (25/8/2024).

Menurut keterangan Kanit Unit PPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Nurlehana, korban mengaku dianiaya secara membabi buta oleh pengajar berinisial RM (25) menggunakan tangan kosong. Akibat penganiayaan tersebut, DA mengalami luka lebam dan memar di wajah serta bagian tubuh lainnya.

"Pelaku menganiaya korban dengan memukuli wajah, pundak, dan menendang korban," ungkap Erlehana, sapaan akrabnya.

Motif Pelanggaran Aturan

Motif di balik penganiayaan ini diduga kuat karena korban melanggar aturan pondok pesantren dengan keluar lingkungan pondok pada malam hari tanpa izin. DA diketahui keluar untuk membeli air galon menggunakan sepeda motor.

"Sesuai laporan, korban keluar pondok malam hari untuk membeli air galon," jelas Erlehana. "Diduga itu yang menyebabkan korban dianiaya oleh pengasuh atau pengajar di pondok pesantren itu."

Penyelidikan Mendalam dan Pendampingan Korban

Polres Malang telah menerima laporan dan tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini. Pihak kepolisian telah meminta visum untuk korban dan akan memeriksa orang tua, terlapor, serta saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

"Kami masih akan mendalami, karena ini masih laporan awal," tegas Erlehana.

Menariknya, korban mengaku bahwa dirinya bukan satu-satunya yang menjadi korban penganiayaan oleh pengajar tersebut. Beberapa santri lain juga pernah mengalami hal serupa. Informasi ini tentu saja menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya.

"Berdasarkan keterangan korban, ada beberapa santri lain juga pernah mengalami penganiayaan oleh terlapor," ungkap Erlehana.

Untuk memastikan tidak ada lagi korban kekerasan di pondok pesantren tersebut, pihak kepolisian bersama Dinas Pemberdayaan, Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang dan Kementerian Agama akan melakukan mediasi dengan pihak pondok pesantren. Selain itu, korban juga akan mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialaminya.

Kekerasan di Lingkungan Pondok Pesantren

Kasus penganiayaan terhadap santri di Kabupaten Malang ini menambah panjang daftar kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren. Sebelumnya, Polres Malang juga telah menangani dua kasus serupa dan telah menetapkan tersangka.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua pentingnya pengawasan terhadap lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren. Kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan, apalagi jika dilakukan oleh orang yang seharusnya menjadi panutan dan pelindung bagi anak didiknya.

Pihak pondok pesantren perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan penanganan masalah di lingkungan pesantren. Selain itu, perlu adanya peningkatan kesadaran akan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.

Harapan ke Depan

Diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan. Pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan mendapatkan sanksi yang setimpal. Selain itu, kasus ini juga menjadi momentum untuk memperbaiki sistem perlindungan anak di lingkungan pondok pesantren, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network