GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Tukang Pijat Pembunuh Mutilasi Senyum Lega, Lolos dari Hukuman Mati

Malang, malangterkini.id - Suasana haru bahagia menyelimuti Abdul Rahman, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggemparkan Kota Malang. Senyum lebar terukir di wajahnya saat mendengar vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang, Rabu (18/9). Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.

"Alhamdulillah, saya bersyukur sekali hukumannya 15 tahun," ujar Rahman dengan nada gembira kepada wartawan usai sidang. Ia bahkan tak ragu untuk menyampaikan keinginannya untuk mengajukan banding agar hukumannya bisa lebih ringan lagi. Senyum lebarnya tak pernah pudar sepanjang perjalanan menuju ruang tahanan, bahkan ia sempat memberikan tanda jempol kepada para wartawan yang setia menemaninya.

Pertimbangan Hakim

Ketua Majelis Hakim, I Wayan Eka Mariarta, memiliki pertimbangan khusus dalam menjatuhkan vonis tersebut. Menurutnya, Rahman hanya terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang dan Pasal 181 KUHP tentang perbuatan menyembunyikan mayat. Hakim menilai bahwa unsur perencanaan dalam kasus ini tidak dapat dibuktikan secara kuat.

"Terdakwa terbukti membunuh dan menghilangkan mayat korban, menjatuhkan pidana penjara 15 tahun," tegas Eka.

Jaksa Kecewa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Malang, Muhammad Fahmi Abdilla, mengaku menghormati putusan majelis hakim. Namun, ia juga mengungkapkan kekecewaannya karena tuntutan hukuman mati yang diajukan tidak dikabulkan. Jaksa menilai bahwa perbuatan Rahman sangat keji dan sadis, sehingga pantas dihukum mati.

"Kami akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding," ujar Fahmi.

Kuasa Hukum Puas

Di sisi lain, kuasa hukum Abdul Rahman, Guntur Putra Abdi Wijaya, merasa puas dengan putusan hakim. Ia menilai bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Guntur juga mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan pembelaan yang disampaikan oleh pihaknya.

"Pembelaan kami diterima oleh hakim. Keterangan yang disampaikan oleh terdakwa selama persidangan juga konsisten," ujar Guntur.

Kasus Berlanjut

Meskipun telah divonis, kasus ini belum sepenuhnya selesai. Jaksa masih memiliki waktu untuk mengajukan banding. Kuasa hukum juga akan terus mengawal kasus ini hingga putusan inkrah.

Reaksi Publik

Vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Abdul Rahman memicu beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian besar masyarakat merasa hukuman tersebut terlalu ringan mengingat kekejaman tindakan yang dilakukan oleh terdakwa. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa putusan hakim sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Analisis Kasus

Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan oleh Abdul Rahman menjadi sorotan publik karena kekejamannya. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas.

Pesan Moral

Dari kasus ini, kita dapat mengambil beberapa pelajaran penting, antara lain:

  • Pentingnya menjaga keamanan diri
  • Perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan
  • Setiap orang berhak mendapatkan pembelaan hukum yang layak

Vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Abdul Rahman menjadi akhir dari babak pertama dalam kasus ini. Namun, kasus ini masih menyisakan banyak pertanyaan dan perdebatan. Kita berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi kita semua.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network