GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Dukun Palsu di Malang Mohon Keringanan Hukuman, Alasannya Bikin Terenyuh

Malang, malangterkini.id - Kasus penipuan berkedok praktik perdukunan kembali menjadi sorotan. Rinang Pujiono, seorang pria berusia 60 tahun asal Kunir, Lumajang, yang mengaku sebagai dukun pengganda uang, kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Menariknya, dalam sidang yang digelar baru-baru ini, terdakwa memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan yang cukup mengharukan.

Dalam nota pembelaannya, Pujiono menyampaikan bahwa dirinya merupakan tulang punggung keluarga. Ia memiliki tiga anak dari pernikahan keduanya, yang usianya masih sangat belia, yaitu 7 tahun, 5 tahun, dan 1 tahun 5 bulan. Selain itu, ia juga harus menanggung hidup dua orang mertua dan seorang nenek dari pihak istri.

"Saya punya tanggungan keluarga yang masih kecil-kecil. Mereka sangat membutuhkan saya," ujar Pujiono dengan nada sedih.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Pujiono dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut dijatuhkan karena terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap seorang warga bernama Suroto. Modusnya cukup sederhana, Pujiono mengaku memiliki kemampuan menggandakan uang secara gaib. Korban yang tergiur iming-iming kekayaan instan pun menyerahkan uang sebesar Rp 27.381.000 kepada terdakwa.

Namun, setelah menunggu berhari-hari, uang yang dijanjikan tak kunjung datang. Korban pun sadar bahwa dirinya telah ditipu dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Permohonan Keringanan Hukuman

Dalam sidang tersebut, Pujiono terlihat sangat menyesali perbuatannya. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan siap menerima hukuman apapun yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

"Saya sangat menyesal atas perbuatan saya. Saya mohon kepada Yang Mulia untuk memberikan keringanan hukuman," ujar Pujiono.

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutan awalnya. Menurut JPU, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah merugikan korban secara materiil dan immaterial.

"Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, kami tetap pada tuntutan," tegas JPU Maharani Indrianingtyas.

Vonis Hakim

Majelis hakim yang menangani perkara ini akan memutuskan vonis pada sidang yang akan digelar dua pekan mendatang. Publik pun kini menantikan keputusan akhir dari majelis hakim.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih berhati-hati dalam memilih orang untuk dipercaya. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang cepat dan instan. Ingatlah, tidak ada jalan pintas menuju kesuksesan.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network