Malang, malangterkini.id - Kasus penipuan kembali terjadi dengan modus yang cukup sering terdengar, yakni memanfaatkan aplikasi kencan. Kali ini, seorang pria asal Karangploso, Malang menjadi korban. Pelakunya tak lain adalah seorang pria yang baru dikenalnya melalui aplikasi tersebut.
Korban, yang diketahui bernama PN (24), baru mengenal pelaku, FA (24), selama dua bulan. Kepercayaan yang terjalin begitu cepat membuat PN tidak ragu meminjamkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya kepada FA dengan alasan untuk mengambil uang. Namun, siapa sangka, setelah itu FA menghilang tanpa jejak membawa motor tersebut.
"Pelaku ini sangat lihai dalam meyakinkan korban. Padahal baru kenal beberapa bulan, korban sudah percaya begitu saja," ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto.
Kejadian ini bermula pada 29 Agustus 2024 lalu. Setelah meminjam motor, FA tak kunjung kembali dan selalu menghindar ketika dihubungi. Korban yang merasa tertipu kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Karangploso.
Berbekal laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap FA di rumahnya di Desa Sumberpucung, Pandaan, dalam waktu kurang dari 12 jam. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa FA telah menggadaikan sepeda motor curian tersebut seharga Rp3,5 juta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku ini sangat lihai dalam menjalankan aksinya. Setelah mendapatkan uang dari hasil menggadaikan motor, dia langsung kabur," tambah AKP Dadang.
Polisi Buru Penadah
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap penadah yang menerima motor hasil kejahatan tersebut. Mereka berharap agar barang bukti dapat segera ditemukan dan dikembalikan kepada korban.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih berhati-hati dalam berkenalan dengan orang baru, terutama melalui media sosial atau aplikasi kencan. Jangan mudah percaya pada orang yang baru dikenal, apalagi sampai meminjamkan barang berharga.
"Sebelum memberikan kepercayaan kepada seseorang, pastikan kita benar-benar mengenal orang tersebut. Jangan terburu-buru mengambil keputusan yang bisa merugikan diri sendiri," pesan AKP Dadang.
Pelaku Terancam Hukuman Penjara
Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.