Malang, malangterkini.id - Polda Jatim berhasil mengungkap kasus perdagangan orang (TPPO) yang cukup menghebohkan. Sebuah panti pijat di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, terbongkar sebagai tempat berlangsungnya praktik prostitusi terselubung. Empat orang pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan pada Selasa (1/10/2024). “Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan empat orang tersangka yang memiliki peran berbeda-beda dalam jaringan ini,” ujar Dirmanto dalam konferensi pers.
Keempat tersangka yang berhasil dibekuk adalah R (35) warga Surabaya, L (26) warga Kabupaten Blitar, K alias T (59), dan ED (29), keduanya warga Kabupaten Malang. Masing-masing tersangka memiliki peran yang sangat krusial dalam menjalankan bisnis haram ini.
K alias T, yang merupakan pemilik panti pijat, bertindak sebagai otak dari seluruh operasi. Ia tidak hanya mengelola panti pijat, tetapi juga bertanggung jawab dalam menyediakan terapis dan mengatur transaksi dengan para pelanggan. Sementara itu, ED dan L berperan sebagai terapis yang memberikan layanan seksual kepada para pelanggan. Sedangkan R, yang saat penangkapan tengah menikmati layanan, ditangkap sebagai pelanggan.
Wadir Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di panti pijat tersebut. “Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam. Dan benar saja, setelah dilakukan penggerebekan, kami menemukan bukti kuat adanya praktik prostitusi di tempat tersebut,” ungkap Suryono.
Saat penggerebekan dilakukan, petugas menemukan seorang terapis dalam kondisi tanpa busana bersama seorang pelanggan di salah satu kamar pijat. Temuan ini semakin memperkuat dugaan awal polisi.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku cukup berat, yakni penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Praktik Licik Modus Panti Pijat
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku terbilang cukup licik. Mereka menyamarkan bisnis haramnya dengan kedok panti pijat. Pelanggan yang datang ke tempat tersebut awalnya akan ditawarkan layanan pijat biasa. Namun, jika pelanggan menginginkan layanan tambahan, para terapis siap melayani.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih tempat untuk melakukan pijat. Jangan mudah tergiur dengan harga murah atau janji-janji manis. Selalu pilih tempat yang memiliki izin resmi dan reputasi yang baik.
Pentingnya Peran Masyarakat
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Oleh karena itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar.