Malang, malangterkini.id - Dalam sebuah operasi gabungan yang melibatkan Bea Cukai Tipe Madya Malang dan Forkopimda Kabupaten Malang, ribuan batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman beralkohol (minol) dimusnahkan. Barang-barang haram tersebut hasil dari 28 kali penindakan yang dilakukan sejak April hingga Agustus lalu.
Pemusnahan dilakukan di halaman PT Sinar Alam, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Malang. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Kantor Bea Cukai Tipe Madya Malang Gunawan Tri Wibowo, Plt Bupati Malang Didik Gatot Subroto, dan Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II Agus Sudarmadi.
"Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang masih sangat tinggi," tegas Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Teddy Wiryawan Priambodo. Ia menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Senada dengan Teddy, Kepala Kantor Bea Cukai Tipe Madya Malang, Gunawan Tri Wibowo, juga mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal masih sangat masif, terutama yang melalui jasa ekspedisi. "Ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami," ujar Gunawan.
Operasi Gabungan dan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau
Operasi gabungan antara Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Malang ini terlaksana berkat dukungan dana dari Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT). Sebesar 10% dari dana DBHCT dialokasikan untuk kegiatan penegakan hukum, sosialisasi, dan edukasi terkait bahaya rokok ilegal.
"Sosialisasi tidak hanya ditujukan kepada masyarakat, tetapi juga kepada pabrik dan pedagang agar tidak memproduksi maupun menjual rokok ilegal," jelas Gunawan.
Bahaya Rokok dan Minuman Keras Ilegal
Plt Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, mengingatkan masyarakat akan bahaya mengkonsumsi rokok dan minuman keras ilegal. "Produk-produk tersebut tidak memiliki standar kualitas yang terjamin dan berpotensi merusak kesehatan," tegas Didik.
Selain itu, peredaran rokok dan minuman keras ilegal juga merugikan negara dan pengusaha yang taat pajak. Pasalnya, produk-produk tersebut biasanya dijual dengan harga yang lebih murah karena tidak dibebani pajak.
Tantangan dalam Pemberantasan Rokok Ilegal
Meskipun upaya pemberantasan terus dilakukan, peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan yang kompleks. Salah satu kendalanya adalah tingginya permintaan pasar terhadap produk-produk murah. Selain itu, modus operandi para pelaku juga semakin beragam dan sulit dilacak.
Harapan ke Depan
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan kerjasama yang lebih erat antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat. Selain itu, perlu dilakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, baik di tingkat produsen, distributor, maupun pengecer.
Dengan upaya bersama, diharapkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang dapat ditekan dan masyarakat dapat terlindungi dari bahaya produk-produk berbahaya tersebut.