Malang, malangterkini.id - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang pengedar ganja di wilayah Malang. Tersangka berinisial RA (27) ini diamankan di kawasan Lowokwaru pada Senin (14/10/2024) lalu. Penangkapan RA merupakan pengembangan dari kasus peredaran narkoba yang sebelumnya tengah ditangani oleh pihak kepolisian.
Saat dilakukan penggeledahan di kediaman RA, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang cukup menguatkan dugaan keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba jenis ganja. Barang bukti yang disita antara lain tiga poket berisi batang, daun ganja kering, dan biji ganja dengan total berat sekitar 42 gram.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, mengungkapkan bahwa RA mengaku mendapatkan pasokan ganja dari seorang pria berinisial R yang saat ini masih buron. Transaksi narkoba ini dilakukan di sebuah bangunan di Desa Tegalbendo, Kecamatan Karangploso, Malang.
"Tersangka mengaku awalnya membeli satu bungkus sabu seberat 100 gram dari R dengan harga Rp 1,5 juta. Namun, belakangan ia lebih sering bertransaksi ganja," ujar Suria saat dikonfirmasi, Sabtu (9/11/2024).
Motif Ekonomi dan Konsumsi Pribadi
RA mengaku memiliki motif yang cukup sederhana dalam menjalankan bisnis haramnya ini. Selain untuk mendapatkan keuntungan ekonomi, ia juga kerap mengonsumsi ganja hasil penjualan tersebut.
"Tersangka mengaku menjual kembali ganja yang ia beli untuk mendapatkan modal dan juga untuk dikonsumsi sendiri," jelas Suria.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, RA terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya
Perang Melawan Narkoba
Penangkapan RA ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Meskipun demikian, Suria mengingatkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi tantangan yang cukup serius.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam memerangi narkoba dengan cara melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian," pungkasnya.