GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Saudara Bersengketa, Rumah di Lawang Dieksekusi Paksa

Malang, malangterkini.id - Perseteruan sengketa warisan di sebuah rumah di simpang Jalan Dr Wahidin 49 dan Jalan Sumber Wuni 3, Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Lawang, akhirnya menemui titik akhir yang cukup dramatis. Pada Kamis (31/10), Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen melakukan eksekusi paksa terhadap rumah tersebut.

Rumah yang berdiri di atas lahan seluas 1.045 meter persegi ini menjadi rebutan empat bersaudara. Setelah melalui perjalanan panjang di pengadilan, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi, Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa hak kepemilikan rumah jatuh ke tangan si bungsu, Takdir Eko September.

"Pemohon eksekusi ini awalnya adalah penggugat dari ketiga saudara kandungnya. Namun, dalam perjalanannya, dia malah menjadi tergugat intervensi. Dan akhirnya, Takdir memenangkan perkara hingga tingkat kasasi," jelas Panitera PN Kepanjen, Wahyu Probo Yulianto.

Perlawanan dan Tuduhan Pemalsuan

Meski sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pihak termohon atau tiga saudara kandung Takdir tak terima begitu saja. Mereka melakukan perlawanan saat proses eksekusi berlangsung. Petugas sempat kesulitan masuk karena gerbang rumah digembok. Akhirnya, petugas terpaksa membuka paksa gerbang menggunakan linggis.

Penasihat hukum para termohon, Renald Christoper, bahkan menuding ada manipulasi data yang dilakukan oleh Takdir. Menurutnya, Takdir telah memalsukan akta kelahiran untuk menguatkan klaimnya sebagai pemilik sah rumah tersebut.

"Dia mengganti akta kelahiran, yang awalnya dia anak terakhir menjadi pertama," tuduh Renald. Selain itu, Renald juga meragukan keabsahan akta nikah orang tua mereka yang menjadi dasar klaim kepemilikan Takdir.

Bantahan Kuasa Hukum Takdir

Namun, tudingan tersebut langsung dibantah oleh kuasa hukum Takdir, Leo A Permana. Leo menegaskan bahwa kliennya adalah pemilik sah rumah tersebut sesuai dengan putusan pengadilan. Ia juga membantah tuduhan pemalsuan dokumen.

"Termohon dulunya mengaku membeli pada ibu klien saya pada tahun 2001, tapi jual beli itu tidak melalui PPAT, SHGB-nya pun mati," jelas Leo. Ia menambahkan bahwa pihaknya sudah berusaha menyelesaikan masalah ini secara baik-baik, namun pihak termohon terus melakukan perlawanan.

Proses Eksekusi Berjalan Lancar

Meskipun sempat terjadi sedikit kericuhan di awal, proses eksekusi akhirnya berjalan lancar. Barang-barang milik para termohon berhasil diangkut menggunakan dua truk. Dengan demikian, sengketa warisan yang telah berlangsung lama ini akhirnya menemui titik akhir.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua pentingnya menyelesaikan masalah secara musyawarah mufakat. Namun, jika terjadi perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, maka jalur hukum menjadi pilihan terakhir.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network