Malang, malangterkini.id - Kabupaten Malang kembali menorehkan prestasi membanggakan di kancah nasional. Dalam ajang Innovative Government Award (IGA) 2024, Kabupaten Malang dinobatkan sebagai daerah dengan inovasi pemerintahan terbaik di Indonesia. Penghargaan bergengsi ini diberikan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI kepada Bupati Malang, H. M. Sanusi.
Prestasi ini bukan tanpa alasan. Berbagai inovasi yang telah digulirkan oleh Pemerintah Kabupaten Malang terbukti memberikan dampak positif bagi masyarakat. Mulai dari peningkatan layanan publik, tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, hingga pengembangan sektor-sektor strategis seperti pertanian.
Inovasi yang Berdampak Nyata
Salah satu contoh nyata inovasi yang berhasil diimplementasikan di Kabupaten Malang adalah budidaya kentang di Desa Jarak Ijo, Kecamatan Poncokusumo. Melalui penerapan teknologi pertanian modern dan pendekatan yang tepat, petani di desa ini mampu meningkatkan produktivitas kentang hingga menghasilkan pendapatan sebesar Rp 1 miliar per hektare per tahun.
Inovasi tidak hanya terbatas pada sektor pertanian. Di bidang pelayanan publik, Kabupaten Malang juga telah mengembangkan berbagai aplikasi berbasis digital yang memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pemerintah. Misalnya, aplikasi untuk pembayaran pajak, perizinan, hingga pelaporan pengaduan.
Dorongan untuk Daerah Lain
Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Ribka Haluk, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya inovasi dalam pemerintahan. Menurutnya, inovasi adalah kunci untuk menjawab tantangan zaman yang terus berkembang. Dengan adanya penghargaan seperti IGA, diharapkan dapat mendorong daerah-daerah lain untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Hasil pengukuran indeks inovasi daerah harus disampaikan kepada masyarakat. Supaya masyarakat mengetahui daerah mana saja yang nilai indeksnya tertinggi, begitu juga sebaliknya. Dengan cara ini, daerah yang masih tertinggal skor indeksnya, akan lebih terpacu untuk berbenah,” ujar Ribka.
Landasan Hukum Inovasi Daerah
Penyelenggaraan IGA sendiri didasarkan pada beberapa regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan Insentif Inovasi Daerah. Regulasi-regulasi ini secara tegas mengamanatkan pemerintah daerah untuk terus berinovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Tantangan dan Peluang di Masa Depan
Meskipun telah meraih prestasi yang membanggakan, Kabupaten Malang masih memiliki banyak tantangan di masa depan. Salah satunya adalah bagaimana mempertahankan dan meningkatkan inovasi yang telah dicapai. Selain itu, Kabupaten Malang juga perlu terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat yang semakin tinggi.
Namun demikian, dengan semangat inovasi yang telah tertanam kuat, Kabupaten Malang memiliki potensi besar untuk menjadi role model bagi daerah-daerah lain di Indonesia. Keberhasilan Kabupaten Malang membuktikan bahwa dengan komitmen dan kerja sama yang baik, inovasi dapat menjadi penggerak pembangunan yang berkelanjutan.
Penghargaan sebagai daerah paling inovatif di Indonesia merupakan bukti nyata bahwa Kabupaten Malang telah berhasil membangun tata kelola pemerintahan yang modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui berbagai inovasi yang telah diimplementasikan, Kabupaten Malang tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional.