Malang, malangterkini.id - Kasus dugaan kekerasan yang dilakukan seorang guru terhadap muridnya di sebuah SMP swasta di Dampit, Malang, akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui proses mediasi yang panjang, kedua belah pihak, yakni guru berinisial RP dan siswi berinisial DE, sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan perkara secara restorative justice (RJ).
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula pada tanggal 27 Agustus lalu, ketika RP, seorang guru agama, tengah memeriksa kehadiran salat para siswanya. Saat itu, DE, salah satu siswi yang tidak melaksanakan salat subuh, diminta untuk maju ke depan kelas. Merasa dipermalukan, DE kemudian mengeluarkan kata-kata kasar. Spontan, RP pun menampar pipi DE.
Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh orang tua DE ke pihak kepolisian. Laporan tersebut pun langsung ditindaklanjuti oleh Polres Malang. Namun, melihat kompleksitas masalah dan dampak psikologis yang mungkin dialami oleh kedua belah pihak, pihak kepolisian berupaya untuk mencari solusi di luar jalur hukum, yaitu melalui mekanisme restorative justice.
Proses Mediasi dan Kesepakatan Damai
Proses mediasi antara RP dan DE berlangsung selama beberapa pekan. Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak didampingi oleh pihak keluarga, pihak sekolah, serta petugas kepolisian. Setelah melalui serangkaian diskusi dan negosiasi, akhirnya tercapai kesepakatan damai.
Pada tanggal 6 Desember, RP dan DE secara resmi menandatangani surat pernyataan bersama yang berisi kesepakatan untuk menyelesaikan perkara secara damai. Dengan demikian, proses hukum terhadap kasus ini pun dihentikan.
Alasan Pemilihan Restorative Justice
Pilihan untuk menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain:
- Dampak psikologis: Kekerasan di lingkungan sekolah dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban maupun pelaku. Melalui restorative justice, diharapkan kedua belah pihak dapat saling memaafkan dan memperbaiki hubungan.
- Pelajaran yang berharga: Proses mediasi memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk saling belajar dan memahami perspektif masing-masing. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa mendatang.
- Pengembangan karakter: Restorative justice dapat membantu mengembangkan karakter siswa, guru, dan masyarakat secara keseluruhan. Mereka diajak untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka dan mencari solusi yang saling menguntungkan.
Tanggapan Pihak Terkait
Baik RP maupun DE mengaku lega dengan tercapainya kesepakatan damai. RP menyatakan bahwa ia menyesali tindakannya dan berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak. Sementara itu, DE dan ibunya juga merasa puas dengan hasil mediasi.
"Memang sebaiknya diselesaikan secara damai, karena DE sudah kelas 9. Juga sedang mengikuti ujian semester. Supaya dia tidak terganggu," ujar RP.
"Ya damai saja. Tidak ada masalah lagi," kata ibu DE.
Peran Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan Kabupaten Malang juga turut berperan aktif dalam upaya penyelesaian kasus ini. Dinas Pendidikan berupaya untuk memfasilitasi proses mediasi dan memberikan pendampingan kepada kedua belah pihak.
Implikasi bagi Pendidikan
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan, baik guru, siswa, maupun orang tua, akan pentingnya menjaga hubungan yang harmonis dan saling menghormati. Kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan dan harus segera diatasi.
Pelajaran yang Dapat Diambil
Dari kasus ini, kita dapat mengambil beberapa pelajaran penting, antara lain:
- Pentingnya komunikasi yang efektif: Komunikasi yang baik antara guru dan siswa sangat penting untuk mencegah terjadinya konflik.
- Penerapan disiplin yang bijaksana: Guru harus menerapkan disiplin dengan cara yang bijaksana dan tidak menimbulkan trauma pada siswa.
- Peran orang tua: Orang tua harus berperan aktif dalam memberikan pendidikan karakter kepada anak-anak mereka.
- Pentingnya dukungan lingkungan sekolah: Lingkungan sekolah yang kondusif sangat penting untuk menciptakan suasana belajar yang aman dan nyaman.
Kasus guru tampar murid di Malang ini memberikan kita sebuah pelajaran berharga tentang pentingnya restorative justice dalam menyelesaikan konflik. Melalui mekanisme ini, tidak hanya masalah hukum yang dapat diselesaikan, tetapi juga hubungan antarmanusia dapat diperbaiki.