Malang, malangterkini.id - Malang Raya menyambut tahun 2025 dengan kabar baik bagi para pekerja. Upah Minimum Kota (UMK) di wilayah yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu resmi mengalami kenaikan. Kenaikan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Kota Malang menjadi salah satu wilayah di Malang Raya yang mengalami kenaikan UMK cukup signifikan. Pada tahun 2025, UMK Kota Malang ditetapkan sebesar Rp3.507.693, meningkat 6% dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini disambut positif oleh Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, yang menegaskan bahwa semua perusahaan wajib mematuhi dan menerapkan UMK baru tersebut.
"Kami telah menerima Surat Keputusan dari Gubernur Jawa Timur mengenai UMK 2025 dan akan segera mensosialisasikannya kepada seluruh perusahaan," ujar Arif. Ia menambahkan bahwa sosialisasi ini akan dilakukan secara intensif, paling lambat pada tanggal 23 Desember 2024.
Kabupaten Malang juga mengalami kenaikan UMK sebesar 5,5%, menjadi Rp3.553.530 pada tahun 2025. Meskipun kenaikan ini sedikit di bawah rata-rata nasional, Plt Kepala Disnaker Kabupaten Malang, Yekti Pracoyo, meyakini bahwa keputusan ini sudah melalui pertimbangan yang matang.
"Kami akan segera menyosialisasikan ketetapan ini kepada perusahaan dan serikat buruh," ujar Yekti. Ia berharap kenaikan UMK dapat meningkatkan produktivitas pekerja dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang.
Kota Batu menjadi wilayah di Malang Raya yang mengalami kenaikan UMK sesuai dengan target pemerintah pusat, yaitu sebesar 6,5%. UMK Kota Batu pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.360.466. Plt Kepala Disnaker Kota Batu, Wiwik Nuryati, menjelaskan bahwa penetapan kenaikan UMK ini telah melalui proses musyawarah dan mufakat dengan Dewan Pengupahan Kota Batu.
"Pengusaha dan serikat pekerja telah menyepakati nominal kenaikan UMK ini," ujar Wiwik. Ia berharap kenaikan UMK dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Batu dan meningkatkan daya beli masyarakat.
UMK Tertinggi dan Terendah di Jawa Timur
Secara keseluruhan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan UMK untuk 38 kabupaten/kota di wilayahnya. UMK tertinggi di Jawa Timur diraih oleh Kota Surabaya dengan nilai Rp4.961.753, sedangkan UMK terendah berada di Kabupaten Situbondo dengan nilai Rp2.335.209.
Implikasi Kenaikan UMK
Kenaikan UMK di Malang Raya memiliki beberapa implikasi, antara lain:
- Peningkatan Kesejahteraan Pekerja: Kenaikan UMK akan meningkatkan daya beli pekerja, sehingga dapat meningkatkan konsumsi dan pertumbuhan ekonomi.
- Tantangan bagi Perusahaan: Perusahaan perlu melakukan penyesuaian anggaran untuk memenuhi kewajiban pembayaran UMK yang baru.
- Dorongan Produktivitas: Kenaikan UMK diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk meningkatkan produktivitas agar tetap kompetitif.
- Peran Pemerintah: Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan dukungan kepada perusahaan, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk menghadapi dampak kenaikan UMK.
Kenaikan UMK di Malang Raya merupakan langkah positif dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun, kenaikan UMK juga membawa tantangan bagi perusahaan. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang baik antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menghadapi tantangan tersebut dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.