Malang, malangterkini.id - Kasus penyebaran konten pornografi yang dilakukan oleh Aditya Suwito, seorang mahasiswa di Malang, kembali mengingatkan kita akan pentingnya literasi digital dan penegakan hukum di era digital. Tindakan Aditya dalam membuat dan mengelola situs web pornografi Javsubid telah merugikan banyak pihak dan berpotensi merusak moral generasi muda.
Modus Operandi yang Cukup Sederhana namun Berdampak Besar
Modus operandi yang dilakukan oleh Aditya terbilang sederhana. Ia mengunduh video-video pornografi dari berbagai sumber, kemudian mengunggahnya ke situs web yang telah ia buat. Akses ke situs ini pun dibuat terbuka untuk umum dengan syarat mengaktifkan VPN. Hal ini menunjukkan bahwa penyebaran konten pornografi di dunia maya dapat dilakukan dengan sangat mudah oleh siapapun yang memiliki akses internet.
Keuntungan Ekonomi yang Sementara
Aditya mengaku bahwa ia mendapatkan keuntungan finansial dari situs web pornografi yang dikelolanya. Dalam kurun waktu 4 bulan, ia berhasil meraup keuntungan sebesar Rp10 juta dari iklan yang dipasang di situs tersebut. Keuntungan ini didapatkan dengan cara yang sangat mudah, yaitu dengan memanfaatkan hasrat seksual manusia dan eksploitasi konten dewasa.
Ancaman Hukum yang Mengintai
Atas perbuatannya, Aditya didakwa melanggar Pasal 27 ayat 1 jo. Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Ancaman hukuman yang tertuang dalam pasal tersebut cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menuntut Aditya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan ini sejalan dengan perbuatan yang dilakukan oleh Aditya, yaitu menyebarkan konten pornografi yang dapat merusak moral masyarakat, terutama generasi muda.
Dampak Negatif Penyebaran Konten Pornografi
Penyebaran konten pornografi memiliki dampak negatif yang sangat luas, baik bagi individu maupun masyarakat secara keseluruhan. Beberapa dampak negatif tersebut antara lain:
- Kerusakan moral: Paparan konten pornografi sejak usia dini dapat merusak moral anak-anak dan remaja. Mereka menjadi lebih mudah melakukan tindakan kekerasan, pelecehan seksual, dan perilaku menyimpang lainnya.
- Kecanduan: Penggunaan konten pornografi secara berlebihan dapat menyebabkan kecanduan yang sulit diatasi. Hal ini dapat mengganggu kehidupan sosial, pekerjaan, dan hubungan interpersonal.
- Perdagangan manusia: Industri pornografi seringkali dikaitkan dengan perdagangan manusia, terutama anak-anak dan perempuan.
- Pelanggaran hak cipta: Penyebaran konten pornografi tanpa izin dari pemilik hak cipta merupakan pelanggaran hukum.
Pentingnya Literasi Digital
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya literasi digital. Literasi digital adalah kemampuan untuk menggunakan, memahami, mengevaluasi, membuat, dan berkomunikasi menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Dengan memiliki literasi digital yang baik, kita dapat memanfaatkan teknologi secara bijak dan menghindari dampak negatifnya.
Upaya Pencegahan
Untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang, perlu dilakukan beberapa upaya, antara lain:
- Peningkatan literasi digital: Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda, tentang bahaya pornografi dan pentingnya literasi digital.
- Penegakan hukum yang tegas: Memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku penyebaran konten pornografi.
- Kerjasama lintas sektor: Membangun kerjasama antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan sektor swasta untuk memerangi penyebaran konten pornografi.
- Pengembangan teknologi: Mengembangkan teknologi yang dapat mendeteksi dan memblokir akses ke situs web pornografi.
Kasus Aditya Suwito menjadi bukti bahwa kejahatan di dunia maya semakin kompleks dan canggih. Namun, dengan kesadaran dan upaya bersama, kita dapat memerangi penyebaran konten pornografi dan menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi semua.