Malang, malangterkini.id - Kasus pencabulan yang menggemparkan terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. MHA (21), yang menjabat sebagai pengasuh sekaligus anak pemilik panti, ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak asuhnya secara berulang.
Peristiwa ini terungkap ke publik setelah salah satu korban, seorang remaja berusia 16 tahun, memberanikan diri melaporkan tindakan bejat MHA ke Polres Malang pada November 2024. Korban, yang didampingi oleh gurunya, mengungkapkan bahwa ia telah mengalami pencabulan yang dilakukan oleh pelaku selama hampir satu tahun.
Modus Operandi Pelaku
Menurut keterangan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana, pelaku menjalankan aksinya dengan cara membujuk rayu korban untuk kemudian diajak ke tempat yang sepi, seperti aula panti atau kamar pribadinya. Di tempat tersebut, pelaku kemudian melancarkan aksi pencabulannya.
"Modusnya, pelaku membujuk rayu korban dan kemudian mengajak korban ke aula atau kamar pribadi. Disana korban dicabuli oleh pelaku," ungkap Erlehana.
Korban Lebih dari Satu
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa korban pencabulan MHA tidak hanya satu orang. Selain remaja berusia 16 tahun yang pertama kali melaporkan, polisi juga menemukan bukti bahwa pelaku juga telah mencabuli kakak kandung korban yang merupakan anak berkebutuhan khusus.
"Namun masih kita dalami, karena korban merupakan anak berkebutuhan khusus. Tapi dibenarkan oleh pelaku," terang Erlehana.
Tidak hanya itu, berdasarkan keterangan dari beberapa saksi, termasuk teman-teman korban, terungkap bahwa pelaku diduga telah melakukan tindakan pelecehan terhadap anak-anak panti lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan pencabulan yang dilakukan oleh MHA telah menjadi pola perilaku yang dilakukan secara sistematis.
Dampak Psikologis yang Mendalam
Peristiwa pencabulan yang terjadi di panti asuhan ini tentu saja menimbulkan dampak psikologis yang sangat mendalam bagi para korban. Selain trauma fisik, korban juga mengalami trauma psikologis yang dapat mengganggu perkembangan mereka di masa depan.
Penting bagi para korban untuk mendapatkan pendampingan psikologis yang memadai agar mereka dapat pulih dari trauma yang dialami. Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya perlindungan anak, terutama anak-anak yang berada di lingkungan yang rentan seperti panti asuhan.
Tanggapan dari Pihak Berwenang
Menanggapi kasus ini, pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan investigasi. Selain memeriksa para saksi, polisi juga telah melakukan visum terhadap korban dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Atas perbuatannya, MHA dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal untuk tindak pidana ini adalah 15 tahun penjara.
Pentingnya Pengawasan terhadap Lembaga Sosial
Kasus pencabulan di panti asuhan ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap lembaga sosial seperti panti asuhan. Kasus ini menunjukkan bahwa meskipun panti asuhan seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak, namun tetap saja ada potensi terjadinya penyalahgunaan.
Penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap lembaga sosial seperti panti asuhan. Selain itu, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan terhadap anak-anak yang berada di lembaga tersebut.
Pencegahan Terhadap Terulangnya Tindakan Sejenis
Agar kasus serupa tidak terulang kembali, perlu dilakukan berbagai upaya pencegahan. Beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain:
- Peningkatan kesadaran masyarakat: Masyarakat perlu dibekali pengetahuan tentang tanda-tanda pencabulan pada anak dan cara melaporkan jika terjadi kasus serupa.
- Penguatan sistem perlindungan anak: Pemerintah perlu terus memperbaiki dan memperkuat sistem perlindungan anak, termasuk mekanisme pelaporan dan penanganan kasus.
- Peningkatan pengawasan terhadap lembaga sosial: Pengawasan terhadap lembaga sosial seperti panti asuhan perlu dilakukan secara berkala dan menyeluruh.
- Pendidikan seks: Pendidikan seks yang komprehensif perlu diberikan kepada anak-anak sejak dini agar mereka dapat melindungi diri dari tindakan kekerasan seksual.
Kasus pencabulan di panti asuhan di Singosari ini merupakan sebuah tragedi yang menyayat hati. Tindakan bejat yang dilakukan oleh MHA telah merenggut masa depan anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak tumbuh dan berkembang.