GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap Jaringan Curanmor, Lima Pelaku Ditangkap

Malang, malangterkini.id - Jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi yang dilakukan, lima orang pelaku berhasil diamankan. Penangkapan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aksi pencurian sepeda motor.

Modus Operandi yang Sama

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, mengungkapkan bahwa para pelaku memiliki modus operandi yang hampir sama. Mereka berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang dirasa mudah untuk dibobol. Setelah menemukan target, para pelaku kemudian membobol kunci kontak menggunakan kunci T.

"Mereka sangat lihai dalam menjalankan aksinya. Mereka memilih sasaran yang dianggap mudah, seperti sepeda motor yang terparkir di tempat yang sepi atau tidak dilengkapi dengan pengaman tambahan," ujar Soleh saat ditemui di Mapolresta Malang Kota, Selasa (24/12/2024).

Jaringan Luas, Sasar Beberapa Wilayah

Hasil interogasi terhadap para tersangka mengungkap fakta mengejutkan. Para pelaku ternyata telah menjalankan aksinya di beberapa wilayah di Malang Raya. Mereka menjual hasil curiannya kepada penadah dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per unit.

"Mereka sudah cukup lama melakukan aksi pencurian ini. Hasil curiannya dijual kepada penadah yang sudah mereka kenal sebelumnya," tambah Soleh.

Identitas Para Pelaku

Dari kelima tersangka yang berhasil diamankan, tiga orang diantaranya merupakan warga Kecamatan Kedungkandang. Mereka adalah Restu Achirriyanto (36), Rudy Wahyudi (33), dan Yananta Pradana (33). Restu dan Rudy berperan sebagai eksekutor, sedangkan Yananta bertindak sebagai penadah.

Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari Kecamatan Lowokwaru. Mereka adalah Nurmansyah Ariep (33) dan seorang penadah berinisial P (35). Ariep merupakan residivis kasus curanmor dan berperan sebagai eksekutor, sedangkan P bertindak sebagai penadah.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Tujuh unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil curian
  • Kunci T
  • Beberapa handphone

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ancaman hukuman yang menanti para tersangka cukup berat, yakni kurungan penjara selama bertahun-tahun.

Pentingnya Kewaspadaan Masyarakat

Kasus curanmor yang marak terjadi ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan. Beberapa tips yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya pencurian sepeda motor adalah:

  • Parkir kendaraan di tempat yang ramai dan terang
  • Gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan
  • Pasang alarm pada sepeda motor
  • Jangan meninggalkan barang berharga di dalam jok sepeda motor

Upaya Pencegahan

Polresta Malang Kota akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan, khususnya curanmor. Selain itu, polisi juga akan bekerja sama dengan masyarakat untuk mencegah terjadinya aksi pencurian.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika melihat ada aktivitas yang mencurigakan. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif," pungkas Soleh.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network