GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Skandal Korupsi Kredit Fiktif Guncang Bank Pemerintah di Malang, Empat Tersangka Dibui

Malang, malangterkini.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang berhasil mengungkap kasus korupsi yang menghebohkan dengan penangkapan dan penahanan empat tersangka. Para pelaku diduga terlibat dalam penyaluran kredit fiktif di salah satu unit bank pemerintah di wilayah Kepanjen, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 4,4 miliar.

Modus Operandi yang Cerdik namun Berujung Petaka

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka terbilang cukup cerdik. Mereka memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan membuat 93 nama debitur fiktif. Nama-nama ini kemudian diajukan sebagai calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) dengan nominal bervariasi antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.

Dua orang calo, AIW dan ES, berperan aktif dalam mengumpulkan data-data fiktif tersebut. Mereka kemudian memberikan sejumlah uang kompensasi kepada orang-orang yang namanya digunakan, dengan besaran antara Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta. Sementara itu, YW selaku mantan Kepala Unit Bank dan IPS sebagai mantan mantri bank, diduga melakukan pembiaran dan turut serta dalam proses penyaluran kredit fiktif tersebut.

Kegagalan Sistem Pengawasan Bank

Yang mengejutkan, proses penyaluran kredit fiktif ini dapat berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama, yaitu sejak tahun 2021 hingga 2024. Hal ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal bank. Padahal, seharusnya pihak bank menerapkan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition) dalam setiap proses penyaluran kredit, terutama untuk pinjaman dengan nominal besar.

Terbongkarnya Kasus Berkat Laporan Warga

Kasus ini akhirnya terungkap berkat laporan dari beberapa warga yang merasa dirugikan. Mereka mendapatkan tagihan dari bank atas pinjaman yang tidak pernah mereka ajukan. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak bank melakukan audit internal dan menemukan adanya kejanggalan dalam data debitur.

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis dan Dijebloskan ke Penjara

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 KUHP, dan Pasal 3. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 20 tahun penjara.

Sebagai bentuk tindakan tegas, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka. Tiga orang di antaranya dijebloskan ke Lapas Lowokwaru, sedangkan satu orang lainnya yang berjenis kelamin perempuan ditahan di Lapas Wanita Malang.

Pelajaran Berharga bagi Sektor Perbankan

Kasus korupsi kredit fiktif ini menjadi tamparan keras bagi sektor perbankan, khususnya dalam hal pengawasan dan pengendalian internal. Pihak bank perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan prosedur yang ada untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

Selain itu, kasus ini juga menjadi bukti pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi. Laporan dari warga yang merasa dirugikan menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan setiap indikasi penyimpangan yang terjadi di lingkungan sekitar.

Skandal korupsi kredit fiktif di Malang ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi kita semua bahwa korupsi masih menjadi ancaman serius yang harus terus dilawan. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan kasus-kasus serupa dapat dicegah di masa depan.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network