GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

DPRD Kota Malang Usut Praktik Usaha Restoran yang Menyalahi Aturan

Malang, malangterkini.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang tengah gencar melakukan pengawasan terhadap sejumlah restoran dan kafe yang diduga menjalankan aktivitas di luar izin yang telah diberikan. Beberapa tempat usaha tersebut dicurigai beroperasi sebagai tempat hiburan malam tanpa memiliki izin yang sesuai.

Perbedaan Perizinan dan Implikasi Pajak

Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Muhammad Dwicky Salsabil Fauza, mengungkapkan bahwa permasalahan utama yang ditemukan adalah terkait dengan perizinan dan implikasi pajak yang berbeda antara restoran dan tempat hiburan malam.

"Restoran dan tempat hiburan malam memiliki kategori yang berbeda dalam perizinan dan tentunya juga dikenakan tarif pajak yang berbeda pula," jelas Dwicky. Restoran umumnya dikenakan pajak sebesar 10%, sementara tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, atau panti pijat dikenakan tarif pajak yang jauh lebih tinggi, yaitu 50%.

Dwicky menegaskan pentingnya pengawasan terhadap jenis usaha ini untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha membayar pajak sesuai dengan jenis usahanya. "Jika ada indikasi bahwa suatu tempat usaha yang berizin sebagai restoran ternyata menjalankan aktivitas seperti tempat hiburan malam, maka itu adalah pelanggaran yang harus ditindak tegas," tegasnya.

Empat Lokasi Usaha Menjadi Sorotan

Berdasarkan informasi yang diperoleh DPRD Kota Malang, terdapat empat lokasi usaha yang menjadi sorotan. Keempat lokasi ini tersebar di beberapa wilayah di Kota Malang, yaitu Sukun, Klojen, dan Lowokwaru.

"Kami telah mendapatkan laporan mengenai empat tempat usaha yang diduga melanggar aturan perizinan. Tim kami akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi tersebut," ujar Dwicky.

Potensi Kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Praktik usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang diberikan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah. Dwicky menjelaskan bahwa jika ada tempat usaha yang seharusnya membayar pajak hiburan namun hanya membayar pajak restoran, maka akan terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"PAD Kota Malang sangat penting untuk membiayai berbagai program pembangunan. Oleh karena itu, kita harus memastikan bahwa setiap rupiah pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah tidak hilang begitu saja," tegasnya.

Harapan DPRD terhadap Pemerintah Kota

DPRD Kota Malang berharap agar pemerintah kota, khususnya perangkat daerah terkait, dapat lebih proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan usaha di Kota Malang. Hal ini penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

"Kami berharap agar pemerintah kota dapat melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan. Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi secara intensif kepada seluruh pelaku usaha mengenai pentingnya memiliki izin usaha yang sesuai dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Dwicky.

Dampak Positif dari Penegakan Aturan

Penegakan aturan terhadap pelaku usaha yang tidak taat pada peraturan perizinan dan perpajakan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi Kota Malang. Beberapa dampak positif yang diharapkan antara lain:

  • Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD): Dengan penerapan pajak yang sesuai, maka PAD Kota Malang akan meningkat dan dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan.
  • Menciptakan Iklim Usaha yang Sehat: Penegakan aturan akan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil, sehingga semua pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang.
  • Mencegah Tumbuhnya Usaha yang Tidak Beretika: Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan dapat mencegah tumbuhnya usaha-usaha yang tidak beretika, seperti perjudian atau prostitusi.
  • Meningkatkan Citra Kota Malang: Kota Malang akan semakin dikenal sebagai kota yang menjunjung tinggi aturan dan memiliki tata kelola pemerintahan yang baik.

Langkah-langkah Selanjutnya

DPRD Kota Malang akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan pemerintah kota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Selain itu, DPRD juga akan mendorong pemerintah kota untuk melakukan evaluasi terhadap sistem perizinan yang ada dan melakukan perbaikan jika diperlukan.

Praktik usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang diberikan merupakan masalah serius yang harus segera ditangani. DPRD Kota Malang berharap agar pemerintah kota dapat mengambil tindakan tegas untuk mengatasi masalah ini. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di Kota Malang.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network