GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Pasutri di Malang Ditangkap karena Siaran Langsung Pornografi

Malang, malangterkini.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil mengungkap kasus pornografi yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) berinisial FI (27) dan PN (24). Keduanya ditangkap di kediaman mereka di Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, setelah melakukan siaran langsung bermuatan pornografi melalui aplikasi media sosial "hot51".

Modus Operandi

Dalam aksinya, pasutri ini memanfaatkan platform media sosial untuk menghasilkan keuntungan materi dengan cara yang sangat tidak terpuji. Mereka secara terang-terangan menampilkan adegan-adegan vulgar dan eksplisit dalam siaran langsungnya. Untuk menarik perhatian penonton, FI dan PN menggunakan berbagai properti seperti pakaian seksi, topeng, dan aksesori lainnya.

"Mereka sangat profesional dalam menjalankan aksinya. Mereka melakukan siaran langsung hampir setiap hari selama berjam-jam," ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto.

Keuntungan Fantastis dalam Waktu Singkat

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pasutri ini telah melakukan siaran langsung pornografi selama dua bulan terakhir. Setiap harinya, mereka mampu meraup keuntungan hingga Rp 5 juta dari gift dan endorse yang diberikan oleh penonton. Total pendapatan yang mereka dapatkan selama dua bulan mencapai Rp 35 juta.

"Keuntungan yang mereka dapatkan sangat fantastis dalam waktu yang relatif singkat. Hal ini menunjukkan betapa menggiurkannya bisnis ilegal ini," tambah AKP Dadang.

Barang Bukti yang Disita

Saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya. Barang bukti tersebut antara lain dua unit ponsel iPhone 13, tripod, pakaian seksi, topeng, bando, dan perhiasan.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, FI dan PN dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Dampak Negatif Siaran Langsung Pornografi

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang bahaya dari perkembangan teknologi digital. Kemudahan akses internet telah membuka peluang bagi pelaku kejahatan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.

Siaran langsung pornografi memiliki dampak negatif yang sangat luas, antara lain:

  • Merusak moral dan nilai-nilai agama: Konten pornografi dapat merusak moral dan nilai-nilai agama masyarakat.
  • Menimbulkan kerusakan psikologis: Anak-anak dan remaja yang terpapar konten pornografi dapat mengalami trauma psikologis.
  • Mendorong terjadinya tindak pidana lainnya: Konten pornografi dapat memicu terjadinya tindak pidana lainnya, seperti pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak.

Pentingnya Peran Masyarakat

Untuk mencegah terjadinya kasus serupa, peran masyarakat sangat penting. Masyarakat harus lebih kritis dan selektif dalam mengonsumsi konten di media sosial. Selain itu, masyarakat juga harus aktif melaporkan konten-konten yang melanggar hukum kepada pihak berwajib.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergoda dengan iming-iming keuntungan materi yang cepat. Mari kita bersama-sama menjaga nilai-nilai moral dan menciptakan lingkungan digital yang sehat," tegas AKP Dadang.

Tantangan Penegakan Hukum di Dunia Maya

Kasus ini juga menunjukkan tantangan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan di dunia maya. Perkembangan teknologi yang sangat cepat membuat pelaku kejahatan semakin mudah untuk beraksi dan menyembunyikan jejaknya.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya yang lebih komprehensif, antara lain:

  • Peningkatan literasi digital: Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang lebih baik tentang teknologi digital dan bahaya yang mengintai di dalamnya.
  • Kerjasama lintas sektor: Penegakan hukum di dunia maya membutuhkan kerjasama yang erat antara berbagai pihak, seperti pemerintah, kepolisian, dan penyedia layanan internet.
  • Peraturan perundang-undangan yang lebih tegas: Perlu adanya peraturan perundang-undangan yang lebih tegas untuk menjerat pelaku kejahatan di dunia maya.

Kasus pasutri yang melakukan siaran langsung pornografi di Kabupaten Malang menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Perkembangan teknologi digital membawa dampak yang sangat besar bagi kehidupan manusia. Namun, di sisi lain, teknologi juga dapat disalahgunakan untuk tujuan yang merugikan. Oleh karena itu, kita perlu bijak dalam memanfaatkan teknologi dan selalu berhati-hati terhadap segala bentuk ancaman yang muncul di dunia maya.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network