Malang, malangterkini.id - Dalam sebuah operasi gabungan yang dilakukan oleh Polres Malang dan Pemerintah Kabupaten Malang pada Sabtu (4 Januari 2024), terungkap praktik eksploitasi anak yang mengkhawatirkan di sejumlah warung kopi kawasan Pasar Gondanglegi. Razia besar ini berhasil mengamankan tujuh anak perempuan di bawah umur yang diduga menjadi korban perdagangan orang dan dipaksa bekerja sebagai pelayan di warung-warung tersebut.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, warung-warung kopi yang menjadi sasaran operasi ini selama ini diduga kuat menjadi tempat transaksi prostitusi terselubung yang dikenal dengan istilah "Kopi Cetol". Kegiatan prostitusi ini telah meresahkan masyarakat sekitar dan menjadi perhatian serius pihak berwajib.
"Tujuh anak perempuan yang kami amankan berusia antara 14 hingga 16 tahun," ungkap Dadang. "Mereka diduga menjadi korban eksploitasi seksual dan dipaksa bekerja di lingkungan yang tidak layak."
Tes Urine Negatif Narkoba, Namun Potensi TPPO Masih Didalami
Selain mengamankan anak-anak di bawah umur, petugas juga berhasil mengamankan 22 pelayan dewasa, 3 pemilik warung kopi, serta 19 pengunjung laki-laki. Sebagai langkah awal, seluruh pihak yang diamankan dilakukan tes urine untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkoba. Hasil tes menunjukkan bahwa seluruh sampel urine negatif narkoba.
Meskipun demikian, Dadang menegaskan bahwa Polres Malang akan terus mendalami kasus ini, terutama terkait potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). "Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam eksploitasi anak ini," tegasnya.
Satpol PP Berikan Peringatan Keras
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang yang turut serta dalam operasi ini memberikan peringatan keras kepada para pemilik warung kopi agar menghentikan segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum. Keberadaan anak-anak di bawah umur dalam lingkungan yang tidak layak merupakan pelanggaran serius dan tidak akan ditoleransi.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi atau eksploitasi anak," tegas perwakilan Satpol PP.
Landasan Hukum dan Tindakan Lebih Lanjut
Kegiatan razia yang dilakukan oleh Polres Malang dan Pemerintah Kabupaten Malang ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Pasal 29 hingga Pasal 41 dalam peraturan tersebut secara tegas melarang aktivitas asusila dan penyediaan tempat prostitusi. Pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp 50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.
Dadang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran. "Jika ditemukan pelanggaran serupa di masa mendatang, kami akan melakukan pembongkaran warung dan menindak tegas para pelakunya," ancam Dadang.
Latar Belakang Operasi
Operasi gabungan ini dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi terselubung di sejumlah warung kopi di Kecamatan Gondanglegi. Masyarakat merasa resah dengan keberadaan warung-warung tersebut yang diduga menjadi tempat berkumpulnya orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan menjadi tempat terjadinya tindak pidana.
Pentingnya Peran Masyarakat
Selain peran aparat penegak hukum, peran masyarakat juga sangat penting dalam upaya memberantas kejahatan ini. Masyarakat diharapkan aktif melaporkan setiap informasi terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi anak. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Pengungkapan kasus eksploitasi anak di warung kopi Malang ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya perlindungan anak. Perdagangan orang merupakan kejahatan yang sangat keji dan harus ditindak tegas. Pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat harus bersatu padu untuk memberantas kejahatan ini dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.