Kota Batu, malangterkini.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi yang menghebohkan Kota Batu. Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan kini mendekam di balik jeruji besi.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan warga terhadap seorang perempuan berinisial DFS (26) yang tiba-tiba memiliki bayi. Merasa ada yang janggal, warga kemudian melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian pada Kamis, 26 Desember 2024.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik dari Polres Batu langsung melakukan penyelidikan mendalam. Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan bahwa bayi yang dimiliki DFS ternyata bukan anak kandungnya, melainkan hasil transaksi jual beli dengan seorang sindikat perdagangan bayi.
Modus Operandi Para Pelaku
Para pelaku sindikat ini memiliki modus operandi yang cukup rapi. Mereka memanfaatkan media sosial, khususnya Facebook, untuk mencari calon pembeli bayi. Salah satu tersangka, KK (46), berperan sebagai pencari bayi dari ibu kandung yang kesulitan merawat anaknya. Setelah menemukan calon pembeli, KK kemudian menghubungkan dengan pasangan suami istri AS (32) dan AI (45) yang bertindak sebagai perantara.
Pasangan suami istri asal Sidoarjo ini kemudian menawarkan bayi tersebut kepada calon pembeli dengan harga yang telah disepakati. Dalam kasus DFS, bayi laki-laki berusia 7 hari tersebut dijual dengan harga Rp 19 juta. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening milik AS.
Setelah pembayaran selesai, dilakukan pertemuan antara penjual dan pembeli di tempat yang telah ditentukan. Dalam kasus DFS, pertemuan dilakukan di tepi jalan raya kawasan Kelurahan Songokerto, Kota Batu. Lokasi pertemuan dipilih di tempat yang sepi dan sulit dilacak untuk menghindari kejaran pihak berwajib.
Jaringan Luas dan Operasi Berulang
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa sindikat ini telah beroperasi sejak bulan Oktober 2024 dan telah melakukan transaksi jual beli bayi sebanyak lima kali. Mereka memiliki jaringan yang cukup luas, melibatkan beberapa orang dengan peran yang berbeda-beda.
Selain AS, AI, dan KK, ada tiga tersangka lainnya yang turut terlibat dalam sindikat ini, yaitu:
- MK (45): Warga Sidoarjo yang membantu pasangan suami istri AS dan AI dalam menjalankan aksinya.
- RS (21): Warga Nganjuk yang berperan sebagai sopir dan membantu dalam proses transaksi.
- DFS (26): Warga Kota Batu yang menjadi pembeli bayi pertama yang terungkap.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sangat penting, antara lain:
- Satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih yang digunakan untuk melakukan transaksi.
- Buku kesehatan bayi.
- Handphone milik para tersangka.
- Selimut bayi.
- Kuali tanah atau gendok yang digunakan untuk tempat janin atau ari-ari.
- Surat tanda kelahiran palsu.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 79 juncto Pasal 39 Ayat 1, 2, dan 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk tindak pidana perdagangan orang ini cukup berat, yaitu minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Dampak Kasus
Kasus perdagangan bayi ini menimbulkan kehebohan di masyarakat dan menjadi sorotan media. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya perlindungan anak. Perdagangan anak merupakan kejahatan kemanusiaan yang harus diberantas tanpa kompromi.
Pentingnya Peran Masyarakat
Dalam upaya memberantas kejahatan perdagangan anak, peran masyarakat sangat penting. Masyarakat diharapkan lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya indikasi terjadinya tindak pidana perdagangan anak.
Harapan ke Depan
Diharapkan dengan terungkapnya kasus ini, dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang cepat. Selain itu, diharapkan juga penegakan hukum terhadap kasus perdagangan anak dapat terus ditingkatkan agar tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban.