Malang, malangterkini.id - Sebuah video singkat berdurasi 11 detik yang diunggah ke media sosial, menampilkan sebuah mobil BMW berwarna putih dengan pelat nomor yang tidak lazim, yakni "N 3 NEN", telah menjadi viral di Kota Malang. Video ini pun menarik perhatian warganet dan pihak kepolisian.
Kronologi Kejadian
Dalam video yang beredar, mobil BMW tersebut terlihat melintas di kawasan Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), Kota Malang. Pelat nomor "N 3 NEN" yang terpasang pada mobil tersebut jelas tidak sesuai dengan standar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang resmi.
Video ini pun dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial, memicu beragam reaksi dari warganet. Banyak yang menyayangkan tindakan penggunaan pelat nomor tidak sesuai tersebut, bahkan beberapa di antaranya mengecamnya.
Respons Cepat dari Kepolisian
Polresta Malang Kota tidak tinggal diam setelah video ini viral. Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terkait kendaraan tersebut.
"Sudah dilakukan penelusuran terkait kendaraan tersebut," ujar Ipda Yudi kepada wartawan pada Sabtu, 15 Februari 2025.
Pengemudi dan Pemilik Mobil Berhasil Diidentifikasi
Kurang dari 24 jam setelah video viral, Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang berhasil mengamankan kendaraan beserta pengemudinya. Ipda Yudi mengungkapkan bahwa pengemudi mobil tersebut adalah seorang perempuan bernama Rasya Salikha (22), warga Pekanbaru, Riau.
Sementara itu, mobil BMW 3201 tersebut diketahui milik Indah Ayu Nilamsari, warga Jalan Danau Limboto, Kelurahan Sawojajar, Kota Malang. Nomor polisi asli kendaraan tersebut adalah N-1688-ABG.
"Nopol kendaraan asli adalah N-1688-ABG. Pengemudi bersama kendaraan kemudian kami amankan untuk dimintai keterangan," jelas Ipda Yudi.
Sanksi Tilang dan Permintaan Maaf
Akibat perbuatannya, Rasya Salikha dikenai sanksi tilang dengan denda sebesar Rp 500 ribu, sesuai dengan Pasal 280. Selain itu, ia juga diminta untuk segera mengganti pelat nomor "N 3 NEN" dengan nomor polisi yang asli.
"Kami berikan sanksi tilang terhadap yang bersangkutan. Sesuai Pasal 280, dengan denda sebesar Rp 500 ribu," kata Ipda Yudi.
"Pengemudi kami minta langsung ganti nopol asli dan sudah kooperatif," tambahnya.
Motif Penggunaan Pelat Nomor Tidak Lazim
Setelah diamankan, Rasya Salikha mengungkapkan motifnya menggunakan pelat nomor "N 3 NEN". Ia mengaku bahwa hal tersebut dilakukannya semata-mata untuk kebutuhan konten di platform TikTok.
"Kebutuhan konten saja di TikTok. Ya, untuk konten sinematik atau jedag jedug saja," ujar Rasya.
Rasya juga menjelaskan bahwa mobil BMW yang dikendarainya bukanlah miliknya, melainkan milik temannya. Ia hanya membantu membuat konten dan mengemudikan mobil tersebut.
"Ini mobil teman saya. Hanya bantu buat konten. Itu belinya di online (nopol) kayaknya," ungkapnya.
Permintaan Maaf dan Imbauan
Rasya Salikha menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Kota Malang atas perbuatannya yang telah membuat resah. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan mengimbau masyarakat untuk tidak mengikuti tindakannya tersebut.
"Ini tidak senonoh dan saya minta maaf serta mengakui perbuatan saya. Ini merugikan dan saya berharap tidak ada lagi hal seperti ini, saya minta maaf," pungkasnya.
Pelajaran dari Kejadian Ini
Kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, kejadian ini juga menunjukkan bahwa konten media sosial yang kita buat haruslah bertanggung jawab dan tidak melanggar hukum.
Kasus penggunaan pelat nomor "N 3 NEN" di Kota Malang ini menjadi pengingat bahwa segala tindakan kita, termasuk di media sosial, dapat memiliki konsekuensi hukum. Oleh karena itu, bijaklah dalam bertindak dan selalu patuhi peraturan yang berlaku.