GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Pribadi Selama Libur Lebaran di Kota Batu

Kota Batu, malangterkini.id - Wali Kota Batu, Nurochman, mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk kegiatan mudik atau liburan selama masa libur Lebaran. Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya untuk menjaga aset negara dan memastikan penggunaan kendaraan dinas sesuai dengan peruntukannya. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurut Nurochman, kendaraan berpelat merah yang diperbolehkan untuk digunakan selama masa mudik dan libur Lebaran hanyalah kendaraan yang mendukung pelayanan masyarakat. Kendaraan-kendaraan tersebut meliputi ambulans, kendaraan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), kendaraan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta kendaraan untuk penanggulangan kebakaran dan penanganan lalu lintas. "Antara lain, ambulans, BPBD, Satpol PP, serta kendaraan untuk penanggulangan kebakaran dan penanganan lalu lintas tetap dapat dipergunakan," ujarnya pada hari Minggu, 23 Maret 2025.

Ia menambahkan bahwa pejabat atau pegawai yang mendapatkan penugasan selama cuti bersama masih diperbolehkan untuk menggunakan kendaraan dinas atau operasional, dengan syarat dilengkapi surat penugasan resmi. "Kemudian, bagi pejabat dan/atau pegawai yang mendapat penugasan selama cuti bersama dimaksud, masih dapat menggunakan kendaraan dinas dan/atau operasional dengan dilengkapi surat penugasan," imbuhnya.

Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan kendaraan dinas, Nurochman mengimbau seluruh ASN untuk menitipkan kendaraan dinas mereka di Balai Kota Among Tani selama masa cuti Lebaran. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan aturan. "ASN yang menitipkan kendaraan diwajibkan memberitahukan kepada Kepala Bagian Umum Setda," kata Nurochman.

Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi ASN yang berpotensi melanggar aturan dan memastikan penggunaan kendaraan dinas yang bertanggung jawab.

Kebijakan Wali Kota Batu ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas dan akuntabilitas penggunaan aset negara. Dengan adanya larangan yang jelas dan sanksi yang tegas, diharapkan seluruh ASN di Kota Batu dapat mematuhi aturan yang berlaku dan menggunakan kendaraan dinas sesuai dengan peruntukannya. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang optimal selama masa libur Lebaran, di mana kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik cenderung meningkat.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network