GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Pencurian Dramatis di Kota Batu: Seorang Pria Nekat Gondol Dua Ekor Sapi dari UPT Dinas Peternakan Jatim

Kota Batu, malangterkini.id - Aparat kepolisian Resor Batu berhasil mengungkap kasus pencurian yang cukup mengejutkan, di mana seorang pria berinisial AI (38) melakukan aksi pencurian dua ekor sapi milik Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Peternakan Jawa Timur yang berlokasi di Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Aksi nekat pelaku ini dilakukan dengan cara menjebol tembok kandang, menunjukkan tingkat keberanian dan perencanaan yang matang dalam melakukan tindak kejahatan tersebut.

Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Batu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rudi Kuswoyo, kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Senin, 17 Februari 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Pada saat itu, AI datang ke lokasi UPT Dinas Peternakan Jatim dengan menggunakan sebuah mobil pikap. Setibanya di lokasi, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan melubangi tembok kandang menggunakan alat berupa palu dan betel. Setelah berhasil membuat lubang, AI masuk ke dalam kandang dan mengeluarkan sapi dengan cara merusak kunci pintu dari dalam.

Dua ekor sapi jenis FH berhasil dikeluarkan dari kandang dan langsung dimasukkan ke dalam bak mobil pikap yang telah disiapkan. Setelah berhasil melancarkan aksinya, AI langsung membawa kabur kedua ekor sapi tersebut. Pihak UPT Dinas Peternakan Jatim yang menyadari kejadian tersebut segera melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polres Batu untuk ditindaklanjuti.

"Kami segera melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan dari pihak UPT Dinas Peternakan Jatim. Hasil penyelidikan kami membuahkan hasil, dan kami berhasil menangkap tersangka AI kemarin. Pelaku mengakui bahwa ia melakukan aksinya seorang diri. Namun, kami tidak berhenti di sini. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang terlibat," ujar AKP Rudi Kuswoyo pada hari Selasa, 25 Maret 2025.

Dalam proses penangkapan tersangka, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah palu, dua ekor sapi jenis FH, dan satu unit mobil pikap GranMax berwarna putih yang digunakan untuk mengangkut sapi curian.

Atas perbuatannya, AI, yang merupakan warga Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian dan masyarakat setempat, mengingat keberanian pelaku dalam melakukan aksi pencurian hewan ternak di fasilitas pemerintah.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network