Malang, malangterkini.id - Sebuah kasus penipuan yang mencoreng nama baik institusi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) berhasil diungkap oleh aparat kepolisian di Malang, Jawa Timur. Seorang pria yang mengaku sebagai anggota TNI AL ditangkap setelah melakukan penipuan terhadap seorang gadis dan keluarganya, dengan total kerugian mencapai Rp 30 juta. Pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial MDS (24), berhasil memperdaya korban dan keluarganya dengan menggunakan atribut-atribut militer dan mengaku sebagai prajurit TNI AL yang sedang menjalani cuti.
Kasus ini bermula ketika pelaku berkenalan dengan seorang gadis bernama N (24). Hubungan mereka berkembang menjadi hubungan asmara, yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk mendekati keluarga korban. Dengan kepercayaan diri yang tinggi, pelaku mendatangi rumah korban dan meyakinkan keluarga bahwa dirinya adalah seorang anggota TNI AL yang sedang cuti. "Pelaku datang ke rumah korban dan mengaku sebagai anggota TNI-AL yang sedang cuti. Pelaku juga mengaku sebagai pacar anak korban untuk lebih meyakinkan keluarga," ungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor (Polres) Malang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Subinanjar, kepada wartawan pada Rabu, 26 Maret 2025.
Pelaku kemudian mulai tinggal di rumah korban yang terletak di Desa Ternyang, Sumberpucung, Kabupaten Malang, sejak awal Maret 2025. Dengan dalih cuti tahunan selama 21 hari, pelaku berhasil membangun kepercayaan keluarga korban. Selama tinggal di rumah korban, pelaku semakin meyakinkan N dan keluarganya dengan mengenakan atribut-atribut militer, sehingga mereka tidak menaruh curiga.
Namun, pada 18 Maret 2025, keluarga korban menyadari bahwa uang tunai sebesar Rp 30 juta yang disimpan di lemari rumah mereka telah hilang. Kecurigaan pun mengarah kepada pelaku, yang telah beberapa hari tinggal di rumah mereka. Korban kemudian melaporkan dugaan pencurian tersebut kepada pihak kepolisian. "Korban awalnya tidak curiga, karena pelaku bersikap sangat meyakinkan. Tapi setelah uang hilang, barulah korban curiga bahwa pelaku bukan anggota TNI," tegas Bambang.
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sumberpucung segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa, 25 Maret 2025. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korbannya. Barang bukti tersebut antara lain dua unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp 2,5 juta, serta barang-barang pribadi pelaku seperti tas punggung, tas selempang, dan dompet.
Selain itu, polisi juga menemukan atribut-atribut militer yang diduga digunakan pelaku untuk menyamar sebagai anggota TNI, seperti topi rimba loreng, sangkur beserta sarungnya, serta handuk bertuliskan 'TNI'. "Penyidik menemukan berbagai barang bukti seperti barang-barang yang menguatkan dugaan penipuan ini. Pelaku juga sempat membeli motor dari uang hasil curian tersebut," ujar Bambang.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sumberpucung dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya pada klaim seseorang tanpa bukti yang valid. "Kami masih mendalami apakah ada korban lain dengan modus serupa. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap orang yang mengaku sebagai anggota instansi tertentu tanpa identitas yang jelas," pungkasnya. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya pada orang asing, terutama yang mengaku sebagai anggota instansi tertentu.