GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu di Kota Batu, Tiga Pelaku Diamankan

Kota Batu, malangterkini.id - Aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang beroperasi di wilayah Kota Batu, Jawa Timur. Dalam operasi penangkapan yang dilakukan, tiga pelaku yang diduga terlibat dalam sindikat ini berhasil diamankan. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan  mengenai adanya aktivitas jual beli uang palsu melalui media sosial.   

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Batu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Yudha Pranata, menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang diamankan berasal dari Kabupaten Blitar. Mereka adalah laki-laki berinisial GA (19) dan HP (22), serta seorang perempuan berinisial AA (37). "Kami mengamankan tiga orang dari Kabupaten Blitar. Antara lain laki-laki berinisial GA (19) dan HP (22) serta satu perempuan berinisial AA (37)," kata Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata kepada wartawan pada Rabu, 26 Maret 2025.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian mengenai adanya transaksi jual beli uang palsu yang dilakukan melalui platform media sosial Facebook. Setelah menerima laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku. Melalui serangkaian penyelidikan, petugas berhasil menemukan bukti bahwa para pelaku menawarkan uang palsu senilai Rp 10 juta dengan harga Rp 2,5 juta. Informasi ini menjadi titik awal bagi pihak kepolisian untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

Pada Minggu, 23 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, tim Polres Batu berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku, yaitu GA, di depan sebuah toko di Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu. Penangkapan ini dilakukan saat GA berencana untuk mengedarkan uang palsu yang dibawanya. "Hari Minggu sekitar pukul 21.00 WIB tim Polres Batu melakukan tangkap tangan GA yang rencannya akan mengedarkan uang palsu yang dibawanya," ujar Andi.

Setelah penangkapan GA, tim Polres Batu melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu AA dan HP. Mereka diamankan di kediaman mereka di Kabupaten Blitar. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang palsu senilai Rp 14,9 juta dalam pecahan Rp 100 ribu. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain seperti ponsel, sepeda motor, pakaian, pilox, dan printer yang diduga digunakan dalam proses pembuatan uang palsu.

"Sementara ini kami telah mengamankan uang palsu sebesar Rp 14,9 juta dengan pecahan Rp 100 ribu. Ada juga beberapa barang bukti lain seperti ponsel, motor, pakaian, pilox hingga printer," ungkap Andi. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 juncto Pasal 26 ayat 2 dan 3 Undang-Undang yang sama tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang merugikan.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network