Malang, malangterkini.id - Kota Malang digegerkan oleh peristiwa kebakaran yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Muharto Gang 7 pada Jumat malam, 21 Maret 2025. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap fakta yang mengejutkan bahwa pelaku pembakaran tersebut adalah Wiwit Risky Aprilianto, anak kandung dari pemilik rumah, Mucholis. Tindakan nekat ini dipicu oleh cekcok keluarga yang terjadi saat pelaku berada dalam kondisi mabuk minuman keras.
Kronologi Kejadian dan Dampak Kebakaran
Peristiwa tragis ini bermula dari pertengkaran sengit antara Mucholis dan Wiwit. Saat itu, Wiwit dalam keadaan tidak sadar akibat pengaruh alkohol. Emosi yang tidak terkendali membuatnya nekat menyiramkan bensin ke kasur di kamarnya, lalu menyalakan api. Tanpa memedulikan konsekuensi tindakannya, Wiwit meninggalkan rumah begitu saja, membiarkan api berkobar dan melahap sebagian bangunan.
Api dengan cepat membesar, menciptakan kobaran yang mengkhawatirkan warga sekitar. Dinas Pemadam Kebakaran Kota Malang segera merespons laporan kebakaran yang masuk sekitar pukul 19.33 WIB. Sebanyak lima unit mobil pemadam kebakaran beserta 25 personel dikerahkan ke lokasi kejadian untuk menjinakkan api. Upaya pemadaman berlangsung selama 50 menit, dengan perjuangan keras untuk mengendalikan api yang telah menghanguskan area seluas 25 meter persegi.
Beruntung, dalam insiden ini tidak ada korban jiwa. Namun, kerugian material yang diderita Mucholis akibat kerusakan rumahnya diperkirakan mencapai Rp 65 juta. Kerugian ini mencakup kerusakan struktur bangunan, perabotan rumah tangga, dan barang-barang berharga lainnya yang hangus terbakar.
Penangkapan Pelaku dan Proses Hukum
Setelah kejadian, Polsek Kedungkandang bergerak cepat untuk mengamankan Wiwit Risky Aprilianto. Pelaku ditangkap tidak lama setelah kejadian dan dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek Kedungkandang, AKP Sugeng Iriyanto, menyatakan bahwa pelaku telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatannya.
Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami kasus ini untuk mengungkap motif pasti dari tindakan pelaku. Selain itu, polisi juga akan menyelidiki asal-usul minuman keras yang dikonsumsi pelaku, serta kemungkinan adanya faktor lain yang memicu tindakan nekat tersebut.
Peringatan akan Bahaya Minuman Keras
Kejadian ini menjadi peringatan keras akan bahaya penyalahgunaan minuman keras. Dampak negatif dari konsumsi alkohol tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga dapat memicu tindakan kriminal yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Dalam kasus ini, minuman keras telah menjadi pemicu utama dari tindakan nekat yang menyebabkan kerugian besar bagi keluarga korban.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran dan penyalahgunaan minuman keras di lingkungan sekitar. Peran aktif keluarga, tokoh masyarakat, dan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Upaya Pemulihan dan Dukungan bagi Korban
Pasca-kebakaran, keluarga Mucholis membutuhkan dukungan dan bantuan untuk memulihkan kondisi mereka. Pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait diharapkan dapat memberikan bantuan berupa tempat tinggal sementara, bantuan logistik, dan dukungan psikologis bagi korban. Selain itu, bantuan untuk memperbaiki atau membangun kembali rumah yang rusak juga sangat dibutuhkan agar keluarga korban dapat segera kembali ke kehidupan normal.
Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga kerukunan keluarga dan menghindari penyalahgunaan minuman keras. Semoga kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
Kesimpulan
Kasus pembakaran rumah di Jalan Muharto ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam. Tindakan nekat seorang anak yang dipicu oleh minuman keras telah menyebabkan kerugian besar bagi keluarganya. Proses hukum terhadap pelaku diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi efek jera bagi pelaku.